Oleh: Laurens Minipko

DI SUDUT Mimika, di bawah bayang-bayang gunung emas yang menjulang, seorang pemuda asli Amungme menghela napas. Tangannya menggenggam selembar kertas lusuh, daftar persyaratan kerja yang terasa seperti labirin tanpa ujung.

Untuk melamar kerja saja, misalnya, ia harus merogoh kocek Rp5 juta untuk pelatihan dan sertifikasi. Sebuah angka yang setara dengan mimpi buruk bagi kantongnya yang tipis. Belum lagi antrean panjang mengurus SKCK, surat bebas narkoba, sebuah ritual birokrasi yang menguras waktu dan asa.

Mimika, tanah yang diberkahi kekayaan mineral melimpah ruah, ironisnya, justru menjadi saksi bisu perjuangan pahit anak-anak kandungnya sendiri.

Di satu sisi, perusahaan-perusahaan raksasa mengeruk keuntungan dari perut buminya. Di sisi lain, gerbang pekerjaan bagi warga lokal justru berkarat, bahka berbayar mahal. Sebuah ironi yang menusuk, di mana kemewahan Freeport tak serta-merta meneteskan kesejahteraan bagi mereka yang yang hidup di sekitarnya.

Gerbang Emas yang Berkarat

Kisah pemuda tadi hanyalah satu dari ribuan keluh kesa yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Tiga DPRD Mimika, 6 Mei 2026 lalu. Asosiasi Pencari Kerja setempat, dengan suara lantang, membeberkan 19 poin aspirasi yang menggambarkan betapa sulitnya menembus dinding pekerjaan di tanah sendiri. Biaya pelatihan dan sertifikasi yang mencapai Rp5 juta lebih itu bukan lagi jembatan impian, melainkan jurang pemisah yang kian dalam. Persyaratan administratif yang rumit, yang mereka sebut “diskriminatif”, seolah sengaja dipasang untuk menyaring, atau lebih tepatnya, menyingkirkan, para pencari kerja lokal.

Tak cukup sampai di situ, tangan-tangan tak terlihat ikut merampok asa. Praktik pungutan liar oleh kontraktor nakal dalam proses rekrutmen menjadi parasit yang menggerogoti harapan. Sebuah beban tambahan yang tak termaafkan, yang membuat proses mencari nafkah terasa seperti arena perburuan yang curang.

Lalu, datanglah Undang-Undang Cipta Kerja, ibarat arus deras dari luar yang menenggelamkan perahu lokal. Regulasi ini, alih-alih mempermudah, justru membuka keran bagi tenaga kerja dari luar daerah untuk membanjiri Mimika. Perusahaan, dengan dalih efisiensi dan kualifikasi, lebih memilih tenaga kerja yang “sudah jadi”, yang seringkali datang dari seberang lautan. Anak-anak negeri pun terpinggirkan, menjadi penonton di panggung sendiri.

Pengawasan pemerintah daerah dan perusahaan besar? Nyaris tak terdengar gaungnya. Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, bahkan harus menegaskan bahwa keberadaan perusahaan besar seharusnya memberikan manfaat nyata. Namun, manfaat itu, bagi banyak OAP, masih sebatas janji di atas kertas. Sebuah kritik pedas terhadap lemahnya keberpihakan yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan.

Belenggu di Tanah Kaya

Angka-angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kemiskinan secara hidup, cermin jeritan perut yang lapar dan mimpi yang terenggut. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mimika mencapai 6,75% pada Agustus 2025. Sementara itu, persentase penduduk miskin masih bertengger di angka 13,70% pada Maret 2025, dengan kemiskinan ekstrem mencapai 5,37% pada Juni 2025.

Setiap pintu yang tertutup bagi pencaker OAP adalah satu langkah lebih dekat ke garis kemiskinan. Biaya pelatihan yanng mencekik, pungli yang merajalela, dan birokrasi yang berbelit-belit secara sistematis mendorong OAP ke jurang keterpurukan. Mereka tak mampu bersaing, terpaksa menganggur, atau terdampar di sektor informal dengan upah seadanya. Sebuah lingkaran setan yang sulit diputus.

Inilah ironi Mimika yang paling pahit: hidup di atas emas, namun tidur beralaskan kemiskinan. Kekayaan alam yang melimpah ruah tak mampu menjamin kesejahteraan bagi penduduk aslinya. Sebuah paradoks yang seharusnya membuat kita bertanya: di mana janji kemakmuran yang selalu digaungkan? Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari sistem yang cacat ini?

Panggilan untuk Keadilan

Sudah saatnya Mimika bangkit dari tidurnya. Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus benar-benar dialokasikan untuk pelatihan kerja gratis bagi masyarakat Papua asli. Penegakan hukum terhadap praktik pungli harus dilakukan tanpa pandang bulu. Perusahaan-perusahaan besar wajib membuka ruang yang lebih luas dan adil bagi tenaga kerja lokal, agar tepat memberikan manfaat yang nyata.

Mimika menunggu keadilan. Jika masalah ini terus diabaikan, maka emas di perut buminya hanya akan menjadi kutukan, bukan berkah. Dan anak-anak negeri akan terus menatap langit, bertanya, kapan giliran mereka merasakan kilau emas di tanah leluhurnya. (*)