Timika,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk upaya melestarikan dan merawat kekayaan budaya peninggalan Belanda, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disbudkraf) Kabupaten Mimika mendaftarkan tujuh cagar budaya untuk penetapan peringkat provinsi ke Dinas Pariwisata Provinsi Papua Tengah tahun 2026.

Ketujuh cagar budaya tersebut berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disbudkraf) melalui Sekretaris Disbudkraf Mimika, Daniel Orun, kepada papuaglobalnews.com di Timika, Kamis, 13 Agustus 2026.

Daniel menyebutkan, ketujuh cagar budaya tersebut yakni:

  1. Bangunan Cagar Budaya Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Kokonao.
  2. Bangunan Cagar Budaya Rumah Pekerjaan Umum Kokonao.
  3. Bangunan Cagar Budaya Rumah Kepala Polisi Belanda Kokonao.
  4. Bangunan Cagar Budaya Asrama Putra Kokonao.
  5. Benda Cagar Budaya Patung Permandian Kokonao.
  6. Bangunan Cagar Budaya Rumah Pastoran Kokonao.
  7. Bangunan Cagar Budaya Rumah Susteran Kokonao.

Daniel mengungkapkan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terdapat 19 cagar budaya, namun yang diusulkan untuk ditetapkan di tingkat Provinsi Papua Tengah sesuai hasil kajian tim ahli tujuh cagar budaya tersebut.

“Saat ini Ibu Kadisbudkraf bersama Kabid Cagar Budaya sedang berada di Nabire untuk mempresentasikan supaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya provinsi,” jelas Daniel.

Pria kelahiran Kokonao, pusat cagar budaya tersebut, mengemukakan bahwa sebelum ketujuh cagar budaya ini diusulkan untuk ditetapkan di tingkat provinsi, telah diawali dengan kajian oleh tim ahli dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, tim ahli Balai Provinsi Papua, Papua Barat Daya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Papua Barat.

Selain melakukan verifikasi dan pendataan, tim juga langsung mematok kawasan cagar budaya pada masing-masing titik. Dengan ditetapkannya kawasan cagar budaya, ke depan di sekitar area tersebut dilarang dilakukan aktivitas pembangunan apa pun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak merusak lingkungannya.

Kedatangan tim ahli dari luar Papua Tengah tersebut karena selama ini Papua Tengah belum memiliki tim ahli untuk mengkaji cagar budaya yang berada di Kokonao.

Ia mengatakan, dengan ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya provinsi, diharapkan ke depan menjadi salah satu aset kekayaan Kabupaten Mimika yang dapat dikembangkan menjadi pusat pariwisata.

“Tujuh cagar budaya tersebut merupakan yang pertama di Papua Tengah,” ujarnya.

Daniel menjelaskan, tujuh cagar budaya ini memiliki nilai historis masing-masing yang patut mendapat perhatian agar tetap terawat dengan baik hingga saat ini. Usia cagar budaya tersebut hampir satu abad lebih.

Ia mengungkapkan, cagar budaya Rumah Kepala Polisi Belanda Kokonao dahulu, setelah Belanda meninggalkan Kokonao, dijadikan tempat tinggal oleh para pegawai, termasuk orangtuanya. Setelah ayahnya pindah tugas ke Mapurujaya sebagai pegawai kecamatan, orang lain kemudian masuk dan tinggal di tempat tersebut.

Selain itu, cagar budaya berupa patung dengan dua anak Mimika Wee yang menggambarkan di lokasi itu pertama kali dibaptis anak-anak Mimika Wee oleh seorang pastor Belanda. Patung tersebut dibuat dari ukiran kayu pilihan dan hingga saat ini masih dalam kondisi baik.

“Semua cagar budaya itu mempunyai ceritanya masing-masing. Dengan ditetapkan menjadi cagar budaya, diperlukan menggali kembali kisahnya untuk diangkat ke publik agar tidak hilang,” katanya.

Ia mengatakan, setelah dikaji untuk penetapan statusnya di level provinsi dan memenuhi seluruh kriteria, selanjutnya akan diusulkan ke tingkat nasional untuk dikaji kembali oleh Kementerian Kebudayaan.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan akan mengeluarkan SK bahwa cagar budaya tersebut masuk kategori nasional. **