Oleh : Laurens Minipko

ANGKA itu mencolok, menusuk mata: 2,5 persen. Hanya segitu serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika hingga akhrir April 2026. Sebuah ironi di tengah gemerlap APBD. Angka ini bukan hanya data statisti (teknis), melainkan cermin kelumpuhan yang memayangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Bumi Amungsa.

Idealnya, pada triwulan pertama, serapan anggaran sudah mencapai 20-25 persen. Ini menandakan roda pemerintahan dan pembangunan telah berputar sejak awal tahun. Namun, Mimika justru terperosok jauh di bawah standar. Dari triliunan rupiah yang dialokasikan sekitar Rp5,4 triliun untuk tahun 2026 hanya secuil yang benar-benar mengalir ke masyarakat. Sisanya mengendap, bak air bah yang tertahan bendungan, tak sampai ke sawah-sawah yang kering.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa (SP, 27 April 2026), menyebutkan bahwa rendahnya serapan ini karena banyak aktivitas pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diproses secara manual dan belum terinput ke dalam sistem.

Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), platform terintegrasi yang diwajibkan Kementrian Dalam Negeri. Dalih ini, meski terdengar teknis, namun dapat juga dibaca sebagai alibi yang mengindikasikan infisiensi.

Benar, mungkin ada kegiatan fisik yang sudah berjalan di lapangan, namun administrasinya belum rampung. Inilah yang disebut “Realitas Ganda” dalam birokrasi, sebuah ketegangan antara dinamika lapangan dan kekakuan administrasi.

Ia bahkan optimis realisasi belanja daerah bisa mencapai 100 persen di akhir tahun, asalkan seluruh OPD segera mempercepat administrasi, menyelesaikan dokumen lelang, dan mengalihkan pekerjaan yang sudah berjalan.

Namun, masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar urusan input data. Angka 2,5 persen ini mengindikasikan kelambanan yang sistemik. Proyek infrastruktur tak kunjung dimulai, pelayanan publik tersendat, dan perputaran uang di masyarakat melalui upah pekerja atau pembelian material pun terhambat.

Dampaknya langsung terasa: ekonomi lokal lesu, harapan warga terganjal, dan janji-janji pembangunan berpotensi hanya menjadi retorika belaka. Ironisnya, di tengah kelambanan ini, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Mimika justru sudah mencapai 25 persen atau sekitar Rp636,96 miliar pada Triwulan I, dari total pagu Rp2,54 triliun.

Kontras dengan serapan belanja daerah yang hanya 2,5 persen, ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterlambatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hingga akhir Februari 2026 juga menjadi salah satu faktor yang menghambat pencairan dana dan program di awal tahun.

Lebih jauh, Mimika juga menghadapi potensi defisit anggaran hingga Rp600 miliar akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan yang diproyeksikan turun menjadi Rp1,1 triliun pada 2026.

Situasi ini diperparah dengan ancaman Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi di akhir tahun. SILPA yang membengkak bukan prestasi, melainkan indikator ketidakmampuan daerah membelanjakan dana untuk kesejahteraan rakyat.

Konsekuensinya fatal. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri atau Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dapat memangkas alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun-tahun berikutnya. Bagi Mimika, yang sangat bergantung pada transfer pusat, ini adalah ancaman eksistensial bagi kemampuan fiskal daerah.

Mimika membutuhkan lebih dari sekadar percepatan input data. Ia membutuhkan revolusi mental birokrasi, sebuah komitmen nyata untuk menerjemahkan anggaran menjadi aksi, dari rencana menjadi realisasi.

Regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 90 Tahun 2029 dan No. 77 Tahun 2020, telah menyediakan fondasi hukum yang kuat. Namun, tanpa kemauan politik dan eksekusi yang cekatan, semua itu hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna.

Angka 2,5 persen adalah alarm bahaya. Jika tidak segera diatasi, Mimika akan terus tersandra dalam lingkaran setan kelambanan, di mana anggaran besar hanya menjadi angka di atas kertas, sementara pembangunan dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi mimpi yang menunda. (*)