Keempat cabang tersebut merupakan satu kesatuan persoalan. Marjinalisasi dan diskriminasi berkembang dalam struktur politik dan sosial. Kegagalan pembangunan berkaitan dengan distribusi kewenangan, sumber daya, dan keadilan. Kontradiksi sejarah berkaitan dengan persoalan ideologi politik,  identitas dan legitimasi politik. Kekerasan berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dan pendekatan keamanan dalam menghadapi persoalan politik, politik ekonomi dan masalah hak asasi manusia di Papua. Hubungan keempat cabang itu memperlihatkan bahwa konflik Papua memiliki watak struktural, historis, politik, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Kesemua akar persoalan itu telah mengasali di atas dasar akar ketidakadilan dari negara terdah rakyat dan bangsa di West Papua.

Jika seluruh akar persoalan konflik Papua–Jakarta ditelusuri secara utuh, tampak secara faktual, abjektif dan representatif dari emosi kepentingan politik-ekonomi Jakarta bahwa berbagai bentuk ketidakadilan tersebut pada akhirnya mengakarkan kehancuran dan pemusnahan tiga ruang keberadaan yang paling mendasar dari negara bagi Papua yakni memusnahkan manusia, kebudayaan, dan alam Papua. Dalam kerangka pemikiran ini, keseluruhan proses tersebut dapat dibaca melalui konsep omnisida, yang mencakup dimensi genosida, etnosida, dan ekosida sebagai gambaran objektif dan realitas nyata adanya kehancuran dan pemusnahan terhadap keberadaan manusia, identitas dan kebudayaan, serta tanah dan lingkungan hidup masyarakat Papua. Omnisida bukan akar persoalan yang berdiri sendiri, melainkan kesimpulan dari berbagai akar ketidakadilan, persoalan status politik, diskriminasi, kegagalan pembangunan, kekerasan, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis yang berlangsung secara berkelindan. Karena itu, sejarah konflik Papua–Jakarta selama lebih dari enam dekade perlu dan memang sudah dibaca dengan pertanyaan mendesak yang lebih mendasar dan komprehensif: “apakah rangkaian kebijakan dan tindakan negara selama ini sungguh melindungi keberadaan manusia Papua, kebudayaannya, serta tanah dan alamnya, atau justru menghasilkan suatu pola penghancuran yang dapat dibaca sebagai omnisida?”

Ranting Penderitaan

Dari cabang-cabang struktural tersebut tumbuh ranting-ranting yang langsung menyentuh dan menghancurkan kohesi-kohesi kehidupan masyarakat melalui aneka kebijakan sepihak Jakarta bagi Papua. Ranting itu berupa keterbatasan akses pendidikan, lemahnya pelayanan kesehatan, tersingkirnya masyarakat dari ruang pengambilan keputusan, kehilangan sumber penghidupan, terancamnya tanah adat, berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, lemahnya perlindungan terhadap kebudayaan, konflik sosial vertikal maupun horizontal antara rakyat dan pemerintah di daerah, ketakutan terhadap kekerasan negara melalui kehadiran instrument negara di Papua, serta hancurnya kepercayaan dari komunitas masyarakat internasional secara total terhadap institusi negara. Kebijakan ekonomi-politik yang dirumuskan dari pusat dengan keterlibatan masyarakat Papua yang terbatas dan sedikit dari kata kurang juga dapat memperlebar adanya jarak dan putusnya relasi secara total antara keputusan negara dan kebutuhan masyarakat. Adanya persoalan tanah adat dan eksploitasi sumber daya alam berada dalam hubungan erat dengan persoalan tersebut. Ketika masyarakat kehilangan kendali atas ruang hidupnya, persoalan ekonomi berkembang menjadi persoalan penghancuran kemuliaan martabat, identitas, kebudayaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat Papua.

Ranting-ranting tersebut menghasilkan buah konflik yang dirasakan manusia Papua secara langsung dari hari ke hari dan di semua tempat. Buah pertama adalah aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI secara sepihak, yang diikuti dengan kekerasan langsung dari sturuktur kekuasaan pemeritnah Jakarta. Struktur kekerasan terpusat dari Jakarta secara langsung itu berupa kekerasan militer terhadap warga sipil, sasaran korban yang adalah orang asli Papua, menciptakan kehilangan rasa aman, dan memperluas pengungsian warga sipil di berbagai wilayah konflik Papua. Buah berikutnya adalah kekerasan sosial dari pemerintah pusat baik melalui aneka kebijakan Jakarta, mobilisasi markas militer maupun aksi-aksi operasi militer atas dasar perintah pusat kuasa di Jakarta. Kekerasan sosial yang kondisional, struktural dan sistematis itu berupa mereproduksi trauma kolektif atas kehadiran negara dan aneka kebijakannya, membuat luka social baru dari sejarah sebelumnya, keretakan hubungan antar Papua dan Jakarta secara total, serta hilangnya kepercayaan semua orang Papua dari 252 suku dalam 7 wilayah adat Papua kepada negara Indonesia di Jakarta. Yang terakhir adalah buah konflik abadi dalam jangka panjang, konflik dapat melahirkan pewarisan trauma antargenerasi dan reproduksi ketidakpercayaan. Generasi berikutnya dapat menerima luka sejarah sebagai bagian dari pengalaman sosial yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat di Jakarta secara komprehensif dan permanen. Pada titik ini, konflik tidak lagi menjadi peristiwa sesaat. Ia berubah menjadi pengalaman kemanusiaan yang hidup dalam ingatan keluarga, komunitas, dan masyarakat (memoria passionis).

Dampak dari aneka kompleksitas konflik Jakarta–Papua memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan memotong buah kekerasan yang tampak di permukaan. Buah merupakan akibat dari proses panjang yang bermula dari akar ketidakadilan, tumbuh melalui batang persoalan status politik dan relasi kekuasaan, berkembang melalui cabang-cabang struktural, lalu menjalar menjadi ranting-ranting penderitaan masyarakat. Konflik tidak lahir dari buah yang tampak di permukaan; konflik tumbuh dari akar ketidakadilan yang dibiarkan hidup dalam struktur kekuasaan. Karena itu, masyarakat internasional perlu belajar mengenali kejahatan abadi negara sebagai persoalan yang dapat bersembunyi di balik hukum, kebijakan, institusi, dan kekuasaan, lalu terus mereproduksi seluruh bentuk ketidakadilan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Selama kejahatan semacam itu tidak dikenali, dibongkar, dan dihentikan pada sumber kekuasaannya, berbagai akar persoalan akan terus tumbuh dan menghasilkan buah konflik yang baru.

Jalan Penyelesaian

Jika akar persoalannya adalah ketidakadilan yang utama dan terutama adalah “distorsi sejarah Papua”, maka penyelesaiannya harus dimulai dari keberanian untuk mengakui keberadaan akar tersebut. Dialog Jakarta–Papua perlu diarahkan pada pembahasan yang terbuka mengenai seluruh dimensi ketidakadilan yang telah membentuk konflik. Dialog tidak boleh berhenti pada pembicaraan mengenai keamanan, pembangunan, atau pembagian kewenangan administratif. Dialog harus menyentuh sejarah, status politik, hak masyarakat adat, tanah, sumber daya alam, pembangunan, diskriminasi, kekerasan, hak asasi manusia, dan martabat orang asli Papua.

Dalam kerangka itu, empat persoalan utama yang telah lama dipetakan oleh LIPI (BRIN) sebagai persoalan Papua perlu dibicarakan sebagai cabang yang tumbuh dari persoalan yang lebih dalam. Marjinalisasi dan diskriminasi, kegagalan pembangunan, kontradiksi sejarah dan identitas politik, serta kekerasan dan pertanggungjawaban hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari persoalan sejarah dan politik yang menjadi batang konflik. Dialog harus berani memasuki hubungan antara akar dan batang tersebut.

Bagi perspektif politik yang dikemukakan dalam tulisan ini, penyelesaian permanen membutuhkan penyelesaian status politik Papua secara damai, bermartabat, dan berdasarkan kehendak rakyat Papua. Gagasan mengenai pengakuan internasional terhadap status politik West Papua yang diproklamasikan pada 1 Desember 1961 ditempatkan sebagai salah satu agenda utama yang perlu dibicarakan secara terbuka dalam dialog Jakarta–Papua dan, apabila disepakati para pihak, dibawa ke dalam mekanisme internasional yang relevan. Tujuannya bukan mempertahankan konflik. Tujuannya adalah menemukan penyelesaian politik yang dapat mengakhiri akar pertentangan secara permanen.

Dengan demikian, dialog tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan batang persoalan yang lama. Dialog harus menjadi ruang untuk memeriksa akar, memahami sejarah, mendengar suara korban, mengakui martabat rakyat Papua, dan mencari bentuk penyelesaian politik yang adil. Keadilan tidak tumbuh dari kekuasaan yang menutup diri terhadap sejarah. Keadilan lahir ketika kekuasaan berani membuka ruang bagi kebenaran, martabat manusia, dan kehendak rakyat yang mengalami sejarah tersebut. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.