Menuntaskan Akar-akar Konflik Jakarta-Papua
Oleh : Ernest Pugiye – Penulis adalah Guru SMAN 1 Dogiyai
KONFLIK Jakarta – Papua tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang dan kompleks. Kekerasan yang muncul di berbagai wilayah Papua hanyalah bagian yang tampak dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai keadilan, sejarah, kekuasaan, status politik, martabat manusia, tanah adat, sumber daya alam, pembangunan, diskriminasi, dan hak asasi manusia. Karena itu, membaca konflik hanya sebagai persoalan kesejahteraan dan keamanan akan mempersempit kenyataan yang dialami masyarakat Papua. Konflik harus dibaca sebagai persoalan manusia dan politik yang memiliki akar sejarah serta struktur kekuasaan yang terus bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, negara memandang Papua dalam kerangka kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, pembangunan nasional, dan keutuhan wilayah negara. Pendekatan keamanan, kebijakan pembangunan, otonomi khusus, serta berbagai kebijakan administratif ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah kerangka tersebut tetap hidup pengalaman sebagian masyarakat Papua yang melihat adanya ketidakadilan sejarah, diskriminasi, kekerasan, marginalisasi, keterbatasan ruang politik, serta persoalan status politik yang belum menemukan titik temu yang dirasakan adil.
Di sinilah muncul pertentangan mendasar antara klaim kekuasaan negara dan pengalaman historis masyarakat Papua. Ketika dua pengalaman sejarah tersebut terus berjalan tanpa ruang perjumpaan yang jujur, konflik akan terus menemukan bentuk-bentuk baru.
Karena itu, penyelesaian konflik Jakarta-Papua membutuhkan keberanian untuk bergerak melampaui gejala yang tampak di permukaan. Kekerasan tidak dapat dihentikan secara permanen hanya dengan mengendalikan akibatnya. Pengungsian tidak dapat dipulihkan hanya dengan memindahkan manusia kembali ke tempat asalnya. Ketidakpercayaan tidak dapat dihapus hanya melalui kebijakan administratif. Penyelesaian harus menyentuh akar ketidakadilan, membuka ruang bagi dialog tentang sejarah dan status politik Papua, membahas empat persoalan struktural yang selama ini terus berkembang, serta menghadirkan mekanisme politik yang memungkinkan kebenaran, keadilan, martabat, dan kehendak rakyat Papua memperoleh tempat yang layak. Menuntaskan konflik berarti berani menyentuh akarnya, bukan sekadar memangkas buah kekerasan yang tumbuh di permukaan.
Akar Ketidakadilan
Akar penyebab utama aneka kompleksitas konflik antara Papua dan Jakarta adalah ketidakadilan yang berlangsung dalam rentang sejarah yang panjang. Ketidakadilan tersebut hadir dalam berbagai dimensi kehidupan. Ia menyentuh sejarah, politik, hukum, ekonomi, sosial, kebudayaan, pembangunan, tanah adat, sumber daya alam, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam pengalaman orang asli Papua, ketidakadilan itu berkaitan dengan perubahan kekuasaan atas tanah leluhur, perubahan kedudukan politik Papua, lemahnya pengakuan terhadap martabat dan hak masyarakat adat, diskriminasi, ketimpangan pembangunan, penguasaan sumber daya alam, serta kekerasan yang meninggalkan korban dan luka kemanusiaan. Karena itu, ketidakadilan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ia merupakan akar yang terus hidup dalam hubungan antara Papua dan Jakarta.
Dari akar ketidakadilan tersebut tumbuh persoalan paling mendasar mengenai status politik Papua. Persoalan ini berkaitan dengan sejarah politik Papua sebelum dan sesudah 1 Desember 1961, proses integrasi Papua ke dalam Indonesia, pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, serta perbedaan pandangan mengenai legitimasi dan makna politik dari seluruh proses tersebut. Dalam pandangan politik sebagian masyarakat Papua, Proklamasi 1 Desember 1961 merupakan momentum lahirnya identitas politik dan negara West Papua yang kemudian mengalami penggagalan melalui proses politik dan kekuasaan berikutnya. Dari sudut pandang ini, persoalan status politik Papua belum memperoleh penyelesaian yang dirasakan adil oleh seluruh pihak. Negara Indonesia memiliki kepentingan politik dan ekonomi yang kuat dalam mempertahankan klaim kekuasaan dan pemerintahan atas Papua. Persoalan inilah yang dalam kerangka artikel ini ditempatkan sebagai batang utama konflik Jakarta–Papua, yakni ketidakselesaian status politik dan relasi kekuasaan yang lahir dari akar ketidakadilan.
Cabang Persoalan Struktural
Dari batang utama tersebut tumbuh empat cabang persoalan yang merupakan perkembangan sistematis dari akar ketidakadilan dan persoalan status politik Papua. Pertama, marjinalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua. Persoalan ini menyentuh kehidupan politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat Papua dalam menentukan kebijakan yang menyangkut masa depan mereka. Kedua, kegagalan pembangunan yang berkeadilan. Persoalan ini terlihat dalam belum optimalnya pemenuhan hak dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan masyarakat adat, penguatan kebudayaan, serta pengelolaan pembangunan yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat Papua. Ketiga, kontradiksi sejarah dan identitas politik Papua–Jakarta.
Perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi, identitas politik, legitimasi kekuasaan, serta kedudukan Papua dalam negara Indonesia terus memengaruhi hubungan kedua pihak. Keempat, kekerasan negara dan persoalan pertanggungjawaban hak asasi manusia. Kekerasan dalam perjalanan konflik melahirkan korban, ketakutan, pengungsian, trauma kolektif, serta tuntutan terhadap kebenaran, keadilan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban.
Keempat cabang tersebut merupakan satu kesatuan persoalan. Marjinalisasi dan diskriminasi berkembang dalam struktur politik dan sosial. Kegagalan pembangunan berkaitan dengan distribusi kewenangan, sumber daya, dan keadilan. Kontradiksi sejarah berkaitan dengan persoalan ideologi politik, identitas dan legitimasi politik. Kekerasan berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dan pendekatan keamanan dalam menghadapi persoalan politik, politik ekonomi dan masalah hak asasi manusia di Papua. Hubungan keempat cabang itu memperlihatkan bahwa konflik Papua memiliki watak struktural, historis, politik, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Kesemua akar persoalan itu telah mengasali di atas dasar akar ketidakadilan dari negara terdah rakyat dan bangsa di West Papua.
Jika seluruh akar persoalan konflik Papua–Jakarta ditelusuri secara utuh, tampak secara faktual, abjektif dan representatif dari emosi kepentingan politik-ekonomi Jakarta bahwa berbagai bentuk ketidakadilan tersebut pada akhirnya mengakarkan kehancuran dan pemusnahan tiga ruang keberadaan yang paling mendasar dari negara bagi Papua yakni memusnahkan manusia, kebudayaan, dan alam Papua. Dalam kerangka pemikiran ini, keseluruhan proses tersebut dapat dibaca melalui konsep omnisida, yang mencakup dimensi genosida, etnosida, dan ekosida sebagai gambaran objektif dan realitas nyata adanya kehancuran dan pemusnahan terhadap keberadaan manusia, identitas dan kebudayaan, serta tanah dan lingkungan hidup masyarakat Papua. Omnisida bukan akar persoalan yang berdiri sendiri, melainkan kesimpulan dari berbagai akar ketidakadilan, persoalan status politik, diskriminasi, kegagalan pembangunan, kekerasan, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis yang berlangsung secara berkelindan. Karena itu, sejarah konflik Papua–Jakarta selama lebih dari enam dekade perlu dan memang sudah dibaca dengan pertanyaan mendesak yang lebih mendasar dan komprehensif: “apakah rangkaian kebijakan dan tindakan negara selama ini sungguh melindungi keberadaan manusia Papua, kebudayaannya, serta tanah dan alamnya, atau justru menghasilkan suatu pola penghancuran yang dapat dibaca sebagai omnisida?”
Ranting Penderitaan
Dari cabang-cabang struktural tersebut tumbuh ranting-ranting yang langsung menyentuh dan menghancurkan kohesi-kohesi kehidupan masyarakat melalui aneka kebijakan sepihak Jakarta bagi Papua. Ranting itu berupa keterbatasan akses pendidikan, lemahnya pelayanan kesehatan, tersingkirnya masyarakat dari ruang pengambilan keputusan, kehilangan sumber penghidupan, terancamnya tanah adat, berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, lemahnya perlindungan terhadap kebudayaan, konflik sosial vertikal maupun horizontal antara rakyat dan pemerintah di daerah, ketakutan terhadap kekerasan negara melalui kehadiran instrument negara di Papua, serta hancurnya kepercayaan dari komunitas masyarakat internasional secara total terhadap institusi negara. Kebijakan ekonomi-politik yang dirumuskan dari pusat dengan keterlibatan masyarakat Papua yang terbatas dan sedikit dari kata kurang juga dapat memperlebar adanya jarak dan putusnya relasi secara total antara keputusan negara dan kebutuhan masyarakat. Adanya persoalan tanah adat dan eksploitasi sumber daya alam berada dalam hubungan erat dengan persoalan tersebut. Ketika masyarakat kehilangan kendali atas ruang hidupnya, persoalan ekonomi berkembang menjadi persoalan penghancuran kemuliaan martabat, identitas, kebudayaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
Ranting-ranting tersebut menghasilkan buah konflik yang dirasakan manusia Papua secara langsung dari hari ke hari dan di semua tempat. Buah pertama adalah aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI secara sepihak, yang diikuti dengan kekerasan langsung dari sturuktur kekuasaan pemeritnah Jakarta. Struktur kekerasan terpusat dari Jakarta secara langsung itu berupa kekerasan militer terhadap warga sipil, sasaran korban yang adalah orang asli Papua, menciptakan kehilangan rasa aman, dan memperluas pengungsian warga sipil di berbagai wilayah konflik Papua. Buah berikutnya adalah kekerasan sosial dari pemerintah pusat baik melalui aneka kebijakan Jakarta, mobilisasi markas militer maupun aksi-aksi operasi militer atas dasar perintah pusat kuasa di Jakarta. Kekerasan sosial yang kondisional, struktural dan sistematis itu berupa mereproduksi trauma kolektif atas kehadiran negara dan aneka kebijakannya, membuat luka social baru dari sejarah sebelumnya, keretakan hubungan antar Papua dan Jakarta secara total, serta hilangnya kepercayaan semua orang Papua dari 252 suku dalam 7 wilayah adat Papua kepada negara Indonesia di Jakarta. Yang terakhir adalah buah konflik abadi dalam jangka panjang, konflik dapat melahirkan pewarisan trauma antargenerasi dan reproduksi ketidakpercayaan. Generasi berikutnya dapat menerima luka sejarah sebagai bagian dari pengalaman sosial yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat di Jakarta secara komprehensif dan permanen. Pada titik ini, konflik tidak lagi menjadi peristiwa sesaat. Ia berubah menjadi pengalaman kemanusiaan yang hidup dalam ingatan keluarga, komunitas, dan masyarakat (memoria passionis).
Dampak dari aneka kompleksitas konflik Jakarta–Papua memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan memotong buah kekerasan yang tampak di permukaan. Buah merupakan akibat dari proses panjang yang bermula dari akar ketidakadilan, tumbuh melalui batang persoalan status politik dan relasi kekuasaan, berkembang melalui cabang-cabang struktural, lalu menjalar menjadi ranting-ranting penderitaan masyarakat. Konflik tidak lahir dari buah yang tampak di permukaan; konflik tumbuh dari akar ketidakadilan yang dibiarkan hidup dalam struktur kekuasaan. Karena itu, masyarakat internasional perlu belajar mengenali kejahatan abadi negara sebagai persoalan yang dapat bersembunyi di balik hukum, kebijakan, institusi, dan kekuasaan, lalu terus mereproduksi seluruh bentuk ketidakadilan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Selama kejahatan semacam itu tidak dikenali, dibongkar, dan dihentikan pada sumber kekuasaannya, berbagai akar persoalan akan terus tumbuh dan menghasilkan buah konflik yang baru.
Jalan Penyelesaian
Jika akar persoalannya adalah ketidakadilan yang utama dan terutama adalah “distorsi sejarah Papua”, maka penyelesaiannya harus dimulai dari keberanian untuk mengakui keberadaan akar tersebut. Dialog Jakarta–Papua perlu diarahkan pada pembahasan yang terbuka mengenai seluruh dimensi ketidakadilan yang telah membentuk konflik. Dialog tidak boleh berhenti pada pembicaraan mengenai keamanan, pembangunan, atau pembagian kewenangan administratif. Dialog harus menyentuh sejarah, status politik, hak masyarakat adat, tanah, sumber daya alam, pembangunan, diskriminasi, kekerasan, hak asasi manusia, dan martabat orang asli Papua.
Dalam kerangka itu, empat persoalan utama yang telah lama dipetakan oleh LIPI (BRIN) sebagai persoalan Papua perlu dibicarakan sebagai cabang yang tumbuh dari persoalan yang lebih dalam. Marjinalisasi dan diskriminasi, kegagalan pembangunan, kontradiksi sejarah dan identitas politik, serta kekerasan dan pertanggungjawaban hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari persoalan sejarah dan politik yang menjadi batang konflik. Dialog harus berani memasuki hubungan antara akar dan batang tersebut.
Bagi perspektif politik yang dikemukakan dalam tulisan ini, penyelesaian permanen membutuhkan penyelesaian status politik Papua secara damai, bermartabat, dan berdasarkan kehendak rakyat Papua. Gagasan mengenai pengakuan internasional terhadap status politik West Papua yang diproklamasikan pada 1 Desember 1961 ditempatkan sebagai salah satu agenda utama yang perlu dibicarakan secara terbuka dalam dialog Jakarta–Papua dan, apabila disepakati para pihak, dibawa ke dalam mekanisme internasional yang relevan. Tujuannya bukan mempertahankan konflik. Tujuannya adalah menemukan penyelesaian politik yang dapat mengakhiri akar pertentangan secara permanen.
Dengan demikian, dialog tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan batang persoalan yang lama. Dialog harus menjadi ruang untuk memeriksa akar, memahami sejarah, mendengar suara korban, mengakui martabat rakyat Papua, dan mencari bentuk penyelesaian politik yang adil. Keadilan tidak tumbuh dari kekuasaan yang menutup diri terhadap sejarah. Keadilan lahir ketika kekuasaan berani membuka ruang bagi kebenaran, martabat manusia, dan kehendak rakyat yang mengalami sejarah tersebut. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















