Sebagai tokoh adat, Marianus mengecam keras oknum pengusaha yang dinilai tetap berani melakukan aktivitas penggalian di tengah situasi sosial yang belum sepenuhnya kondusif.

“Kami minta segera hentikan aktivitas ilegal itu. Mereka mengeruk hasil alam, sementara masyarakat di sana hidup susah dan saling baku bunuh,” tegasnya.

Ia menduga ada pihak-pihak berkepentingan yang memberikan dukungan kuat terhadap aktivitas tersebut dan mendapat upeti fee dari aktivitas ilegal itu.

Marianus mengungkapkan informasi mengenai masih adanya alat berat tersebut sempat disampaikan dalam pertemuan di Grand Tembaga, namun tidak mendapat respons yang serius karena sebagian pihak beranggapan seluruh alat sudah dikeluarkan dari lokasi.
Tetapi fakta di lapangan, menurutnya, justru menunjukkan sebaliknya.

Ia berharap sebelum perdamaian benar-benar tercapai, seluruh alat berat harus dibersihkan dari wilayah Kapiraya guna mencegah munculnya kecurigaan dan kecemburuan sosial di kemudian hari.

Atas temuan tersebut, Marianus berencana melaporkan secara resmi kepada Kapolda Papua Tengah agar segera menelusuri keberadaan dan legalitas alat berat dimaksud.

Ia juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan lembaga adat dan pihak ketiga guna membongkar dugaan praktik tambang ilegal di Kapiraya.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam penyelesaian konflik ini. Tetapi sebelum masuk tahap akhir perdamaian, semua alat harus dibersihkan dari Kapiraya,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.