Menuju Tahap Penyelesaian, LEMASKO Desak Excavator Milik Oknum Pengusaha Segera Dikeluarkan dari Kapiraya
Timika,papuaglobalnews.com – Proses penyelesaian konflik tapal batas hak ulayat di wilayah Kapiraya yang melibatkan Suku Kamoro dan Suku Mee mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk melakukan penyelesaian. Situasi yang sebelumnya memanas kini berangsur mereda setelah mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Mimika.
Upaya penyelesaian tersebut mengacu pada hasil keputusan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama tiga kepala daerah, yakni Bupati Mimika, Bupati Deiyai dan Bupati Dogiyai, serta unsur DPR Papua Tengah dan tokoh adat.
Dalam rapat koordinasi dan harmonisasi Tim Penyelesaian Konflik Kapiraya yang digelar di Timika pada Rabu 25 Februari 2026, disepakati bahwa pada Jumat 27 Februari 2026 tim adat Kamoro akan turun ke sembilan kampung di Distrik Mimika Barat Jauh. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berdialog dengan para tokoh adat sesuai tapare (wilayah adat) masing-masing guna menentukan tapal batas tanah ulayat berdasarkan warisan leluhur.
Di tengah upaya penyelesaian itu, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, menyampaikan keprihatinannya atas informasi terbaru dari lapangan yang menyebutkan masih adanya satu unit excavator milik oknum pengusaha yang diduga tetap beroperasi di wilayah Kapiraya.
Padahal sebelumnya sempat beredar informasi bahwa seluruh alat berat telah ditarik keluar, bahkan ada yang disebut telah dibakar massa.
“Ini saya dapat update data terbaru dari lapangan, bukan dari orang sembarangan. Ada bukti foto dan video. Bahkan sumber ini sempat diajak bergabung oleh pihak perusahaan, namun ditolak,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengkhawatirkan aktivitas penggalian tambang ilegal bernilai miliaran rupiah itu menjadi salah satu pemicu konflik.
Marianus meyakini, apabila excavator tersebut masih beroperasi hingga tim penyelesaian turun melakukan negosiasi, maka keberadaannya berpotensi menjadi bara api yang sewaktu-waktu dapat memicu kembali konflik.
Ia juga menegaskan bahwa konflik antara Suku Kamoro dan Suku Mee tidak semata-mata murni dipicu persoalan tapal batas adat, tetapi juga berkaitan dengan potensi kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Sebagai tokoh adat, Marianus mengecam keras oknum pengusaha yang dinilai tetap berani melakukan aktivitas penggalian di tengah situasi sosial yang belum sepenuhnya kondusif.
“Kami minta segera hentikan aktivitas ilegal itu. Mereka mengeruk hasil alam, sementara masyarakat di sana hidup susah dan saling baku bunuh,” tegasnya.
Ia menduga ada pihak-pihak berkepentingan yang memberikan dukungan kuat terhadap aktivitas tersebut dan mendapat upeti fee dari aktivitas ilegal itu.
Marianus mengungkapkan informasi mengenai masih adanya alat berat tersebut sempat disampaikan dalam pertemuan di Grand Tembaga, namun tidak mendapat respons yang serius karena sebagian pihak beranggapan seluruh alat sudah dikeluarkan dari lokasi.
Tetapi fakta di lapangan, menurutnya, justru menunjukkan sebaliknya.
Ia berharap sebelum perdamaian benar-benar tercapai, seluruh alat berat harus dibersihkan dari wilayah Kapiraya guna mencegah munculnya kecurigaan dan kecemburuan sosial di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, Marianus berencana melaporkan secara resmi kepada Kapolda Papua Tengah agar segera menelusuri keberadaan dan legalitas alat berat dimaksud.
Ia juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan lembaga adat dan pihak ketiga guna membongkar dugaan praktik tambang ilegal di Kapiraya.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam penyelesaian konflik ini. Tetapi sebelum masuk tahap akhir perdamaian, semua alat harus dibersihkan dari Kapiraya,” pungkasnya. **

































