Nabire,papuaglobalnews.com – Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi (Menkop) menegaskan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi motor penggerak ketahanan pangan dan kemajuan desa, khususnya di Papua Tengah.

Budi sampaikan itu ketika berdialog dengan masyarakat Kampung Bumi Raya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin 11 Agustus 2025.

“Di sinilah peran strategis Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, dan kemajuan desa,” kata Budi.

Menurutnya, lewar Kopdes Merah Putih, petani dapat mengolah hasil kebun secara lebih baik, nelayan memasarkan hasil tangkapan lebih luas, dan perajin memperoleh harga layak untuk produknya.

“Semua ini dilakukan dengan semangat gotong royong sehingga manfaatnya dirasakan seluruh warga,” kata Budi.

Kesempatan itu, Budi mengapresiasi Papua Tengah menjadi provinsi pertama di wilayah Papua yang berhasil membentuk 1.200 Kopdes Merah Putih di seluruh desa atau kelurahan, termasuk 81 desa atau kelurahan di Kabupaten Nabire.

Budi mengatakan pencapaian tersebut merupakan wujud komitmen dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan deminikan, Budi merasa bersyukur dapat hadir langsung di tanah Papua.

Selain itu, ia mengapresiasi kekompakan masyarakat dan tokoh adat dalam mengembangkan Kopdes Merah Putih.

Dalam menjalankan Kopdes ini, Budi memastikan Pemerintah Pusat dan daerah siap memberikan pendampingan, pelatihan, akses permodalan, dan membuka peluang kemitraan. Namun kemandirian sejati hanya akan lahir dari tekad dan kerja keras masyarakat itu sendiri.

“Bayangkan suatu hari setiap desa di Papua Tengah memiliki koperasi yang kokoh dan mandiri, mengelola potensi lokal, memberi manfaat langsung bagi warganya, dan menjadi sumber kebanggaan bersama. Itulah tujuan Kopdes Merah Putih,” ujar Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80 ribu Kopdes Merah Putih, Senin 21 Juli 2025 lali. Pemerintah menargetkan Kopdes beroperasi penuh 28 Oktober 2025.

Demi mendukung Kopdes Merah Putih, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut sebagai landasan hukum Kopdes Merah Putih bisa meminjam hingga Rp3 miliar ke bank. **