Bila terjadi “cacat prosedur” dalam tahapan ini bisa berakibat fatal. Sejarah mencatat, banyak proyek besar di negara ini berakhir di meja hijau bukan karena bangunannya roboh, melainkan karena fondasi hukum anggarannya yang keropos sejak awal. Jika persetujaun DPRK dilakukan secara sepihak atau di luar mekanisme Banggar yang sah, maka Rp242 miliar tersebut bukan lagi menjadi solusi kesehatan, melainkan potensi kerugian negara.

Menghindari Jebakan Prosedur

Satu hal lagi yang perlu dicermati publik adalah metode pengadaan. Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, terdapat batasan tegas mengenai penggunaan metode Design and Build (Rancang Bangun).

Apabila Detail Engineering Design (DED) telah tersedia secara lengkap, maka Pemerintah Daerah secara normatif wajib menggunakan metode Tender Konstruksi Konvensional. Penggunaan Metode ini memisahkan antara peran perencana dan pelaksana fisik, guna menjamin prinsip efisiensi dan transparansi. Sebaliknya, memaksakan skema Design and Build pada proyek yang desain detailnya sudah matang merupakan bentuk inefisiensi anggaran yang menjadi atensi serius dalam pengawasan pengadaan.

Merujuk pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, metode Design and Build hanya diperuntukkan bagi pekerja konstruksi yang bersifat “Kompleks” atau “mendesak”, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memiliki desain detail melainkan hanya berupa Basic Design. Jika desain sudah mencakup DED, maka tender fisik harus dilakukan secara terpisah.

Ketepatan pemilihan metode ini bukan hanya untuk kebutuhan teknis, melainkan sebagai pilihan wajib sebagai instrumen akuntabilitas untuk memastikan setiap rupiah pajak rakyat tidak terbuang dalam tumpang tindih pekerjaan yang tidak perlu.

Kontrol dari Akar Rumput

Pada akhirnya, pembangunan RSUD Mimika tersebut bukan hanya soal tumpukan beton dan alat medis canggih. la adalah ujian bagi integritas penguasa di hadapan rakyatnya. Transparansi dalam setiap tahapan proyek mulai dari legalitas anggaran di DPRD hingga pemilihan metode pengadaan adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling mendasar.

Publik berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola, bukan melalui laporan formal di atas kertas mengkilap, melainkan melalui keterbukaan yang bisa diakses dan dipahami.

Keterbukaan ini adalah “pagar” yang memungkinkan fungsi kontrol publik berjalan. Sebab, pengawas sejati pembangunan di Mimika bukanlah sekadar pengawas dan auditor berpakaian dinas, melainkan mereka yang sehari-hari menggantungkan hidup pada geliat ekonomi daerah: mama-mama yang menggelar dagangan di pasar, nelayan yang menambatkan perahu di pesisir, hingga para peramu OAP yang menjaga hutan dan sungai.

Ketika sebuah proyek raksasa berjalan tanpa transparansi, maka merekalah yang pertama kali akan terpinggirkan dari rantai manfaat ekonomi.

Afirmasi dalam Perpres 108/2025 tidak akan pernah mencapai sasarannya jika pintu informasi tertutup rapat. Memastikan setiap tahapan proyek RSUD Mimika berjalan sesuai regulasi adalah cara kita menghormati hak-hak ekonomi warga lokal.

Kita tidak ingin pembangunan ini hanya meninggalkan gedung megah yang sunyi dari partisipasi OAP. Rakyat Mimika sedang menunggu bukti nyata: apakah pembangunan ini benar-benar untuk mereka, ataukah hanya perayaan elit yang bersembunyi di balik jargon percepatan? Jawaban itu hanya bisa ditemukan dalam transparansi yang jujur dan tak bersyarat. (*)