Oleh : Laurens Minipko

 

LANSKAP pembangunan di Bumi Cenderawasih sedang bersalin rupa. Di balik deru mesin ekskavator dan kerangka baja yang menjulang, ada sebuah pertaruhan besar tentang keadilan ekonomi.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 lebih dari tumpukan kertas birokrasi baru; ia adalah upaya sadar negara untuk membedah jantung persoalan Papua: menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek, bukan sebatas penonton di tribun pembangunan.

Selama ini, proyek-proyek raksasa di Papua sering kali terasa seperti “benda asing” yang jatuh dari langit. la megah, mahal, namun asing bagi tangan-tangan lokal yang seharusnya ikut merakitnya. Rezim lama pengadaan barang dan jasa dinilai gagal menangkap denyut nadi pasca pemekaran wilayah. Namun, melalui regulasi anyar ini, negara seolah ingin menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh lagi bersifat netral secara ekonomi. Ia harus berpihak: berpihak pada OAP.

Afirmasi ini tidak lagi berhenti pada jargon politik manis di telinga. Ia telah dirumuskan dalam norma yang konkret dan operasional.

Pertama, ada perluasan definisi pelaku usaha. OAP kini diakui sebagai entitas badan usaha yang berdomisili di Papua. Pengakuan ini krusial, sebab dalam rimba pengadaan, legalitas adalah pintu masuk utama menuju akses ekonomi.

Kedua, ada pembagian “kue” pembangunan yang lebih adil. Untuk paket pekerjaa hingga Rp 1 miliar, pintu tertutup bagi kontraktor luar; ia dikhususkan bagi pelaku usaha Papua melalui pengadaan langsung. Sementara itu, tender dengan nilai hingga Rp 2,5 miliar menjadi arena tanding eksklusif bagi sesama pengusaha lokal. ini adalah bentuk proteksi pasar nyata sebuah inkubator bagi pengusaha Papua agar tidak langsung “dimakan” oleh hiu-hiu korporasi nasional.

Namun, bagaimana dengan proyek-proyek raksasa? Di sinilah ujian sesungguhnya. Untuk proyek di atas Rp 2,5 milar, negara mewajibkan kontraktor nasional untuk “berbagi panggung”. Mereka wajib menggandeng pengusaha Papua melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau subkontrak. Artinya, dalam setiap triliunan rupiah yang mengalir, ada porsi yang “dikunci” untuk menghidupkan bengkel-bengkel dan toko-toko material milik warga lokal.

Ujian di RSUD Mimika

Potret nyata dari pertaruhan ini kini terpampang di Timika. Rencana pembangunan Gedung Perawan C2 di RSUD Mimika menjadi studi kasus yang seksi sekaligus pelik. Dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar dan skema tahun jamak (multiyears) 2026-2028, proyek ini adalah mercusuar kesehatan baru bagi warga Mimika. Namun, di balik urgensi medisnya, terselip kewenangan administratif yang bisa menjadi bom waktu.

Proyek sebesar ini, secara kapasitas teknis, hampir pasti jatuh ke tangan kontraktor nasional. Namun, merujuk pada Perpres 108/2025, pemenang tender tidak boleh melenggang sendirian. Mereka memikul beban hukum untuk memberdayakan pengusaha OAP.

Pertanyaannya: apakah keterlibatan ini akan menjadi kemitraan yang substansial, atau sebatas “pinjam bendera” demi menggugurkan kewajiban administratif?

Tak hanya soal afirmasi, proyek RSUD Mimika juga menghadapi potensi tantangan legitimasi penganggaran (perencanaan, pembahasan hingga penandatanganan). Sesuai Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019, proyek tahun jamak yang melampaui 12 bulan mutlak membutuhkan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Persetujuan ini bukan hanya sebatas tanda tangan formalitas di awal dan ujung tahun, melainkan harus dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.

Bila terjadi “cacat prosedur” dalam tahapan ini bisa berakibat fatal. Sejarah mencatat, banyak proyek besar di negara ini berakhir di meja hijau bukan karena bangunannya roboh, melainkan karena fondasi hukum anggarannya yang keropos sejak awal. Jika persetujaun DPRK dilakukan secara sepihak atau di luar mekanisme Banggar yang sah, maka Rp242 miliar tersebut bukan lagi menjadi solusi kesehatan, melainkan potensi kerugian negara.

Menghindari Jebakan Prosedur

Satu hal lagi yang perlu dicermati publik adalah metode pengadaan. Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, terdapat batasan tegas mengenai penggunaan metode Design and Build (Rancang Bangun).

Apabila Detail Engineering Design (DED) telah tersedia secara lengkap, maka Pemerintah Daerah secara normatif wajib menggunakan metode Tender Konstruksi Konvensional. Penggunaan Metode ini memisahkan antara peran perencana dan pelaksana fisik, guna menjamin prinsip efisiensi dan transparansi. Sebaliknya, memaksakan skema Design and Build pada proyek yang desain detailnya sudah matang merupakan bentuk inefisiensi anggaran yang menjadi atensi serius dalam pengawasan pengadaan.

Merujuk pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, metode Design and Build hanya diperuntukkan bagi pekerja konstruksi yang bersifat “Kompleks” atau “mendesak”, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memiliki desain detail melainkan hanya berupa Basic Design. Jika desain sudah mencakup DED, maka tender fisik harus dilakukan secara terpisah.

Ketepatan pemilihan metode ini bukan hanya untuk kebutuhan teknis, melainkan sebagai pilihan wajib sebagai instrumen akuntabilitas untuk memastikan setiap rupiah pajak rakyat tidak terbuang dalam tumpang tindih pekerjaan yang tidak perlu.

Kontrol dari Akar Rumput

Pada akhirnya, pembangunan RSUD Mimika tersebut bukan hanya soal tumpukan beton dan alat medis canggih. la adalah ujian bagi integritas penguasa di hadapan rakyatnya. Transparansi dalam setiap tahapan proyek mulai dari legalitas anggaran di DPRD hingga pemilihan metode pengadaan adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling mendasar.

Publik berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola, bukan melalui laporan formal di atas kertas mengkilap, melainkan melalui keterbukaan yang bisa diakses dan dipahami.

Keterbukaan ini adalah “pagar” yang memungkinkan fungsi kontrol publik berjalan. Sebab, pengawas sejati pembangunan di Mimika bukanlah sekadar pengawas dan auditor berpakaian dinas, melainkan mereka yang sehari-hari menggantungkan hidup pada geliat ekonomi daerah: mama-mama yang menggelar dagangan di pasar, nelayan yang menambatkan perahu di pesisir, hingga para peramu OAP yang menjaga hutan dan sungai.

Ketika sebuah proyek raksasa berjalan tanpa transparansi, maka merekalah yang pertama kali akan terpinggirkan dari rantai manfaat ekonomi.

Afirmasi dalam Perpres 108/2025 tidak akan pernah mencapai sasarannya jika pintu informasi tertutup rapat. Memastikan setiap tahapan proyek RSUD Mimika berjalan sesuai regulasi adalah cara kita menghormati hak-hak ekonomi warga lokal.

Kita tidak ingin pembangunan ini hanya meninggalkan gedung megah yang sunyi dari partisipasi OAP. Rakyat Mimika sedang menunggu bukti nyata: apakah pembangunan ini benar-benar untuk mereka, ataukah hanya perayaan elit yang bersembunyi di balik jargon percepatan? Jawaban itu hanya bisa ditemukan dalam transparansi yang jujur dan tak bersyarat. (*)