Oleh : Laurens Minipko

OTONOMI Khusus Papua sejak awal dirancang sebagai kebijakan afirmatif untuk menjawab ketimpangan historis yang dialami Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Kebijakan ini bukan sebatas menakinsme desentralisasi administratif, tetapi juga upaya untuk memastikan bahwa masyarakat Papua memiliki ruang yang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Dalam diskursus akademik, salah satu kajian yang membahas dimensia afirmasi politik tersebut adalah tulisan  Malekahi Samuel Pashalli mengenai politik afirmasi dalam kebijakan Otonomi Khusus yang memberikan ruang representasi yang lebih luas bagi Orang Asli Papua dalam institusi politik dan pemerintahan daerah (Journal.unika.ac.id, Vol.4/Nomor 1/2023).

Artikel ini mencoba memberikan komentar akademik atas gagasan tersebut dengan menempatkan peranataan birokrasi sebagai salah satu arena penting bagi implementasi politik afirmasi Otonomi Khusus. Dengan kata lain, politik afirmasi tidak hanya berkaitan dengan representasi dalam lembaga politik seperti DPRD atau kepala daerah, tetapi juga dengan posisi Orang Asli Papua dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Ringkasan Argumen Penulis

Tulisan Maleakhi pada dasarnya berangkat dari premis bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua memiliki karakter afirmastif yang kuat. Dalam konteks ini, afimasi dimaksudkna sebagai “kebijakan negara” untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi kelompok yang secara historis mengalami marginalisasi.

Menurut Maleakhi, kebijakan afirmasi dalam Otonomi Khusus Papua terlihat dalam beberapa aspek penting. Pertama, adanya pengakuan terhadap identitas dan hak-hak kolektif masyarakat adat Papua. Kedua, pemberian ruang yang lebih besar bagi Orang Asli Papua dalam jabatan politik dan pemerintahan daerah. Ketiga, mengalokasikan dana Otonomi Khusus yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Papua.

Dalam perspektif  ini, afirmasi politik bukan sebatas representasi simbolik, tetapi merupakan upaya untuk membangun kapasitas politik Orang Asli Papua agar mampu berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan publik.

Namun demikian, Maleakhi juga mencatat bahwa implementasi politik afirmasi tersebut tidak selalu berjalan ideal. Berbagai faktor seperti kelemahan tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan elit lokal, serta keterbatasan kapasitas birokrasi sering kali menjadi hambatan dalam mewujudkan tujuan Otonomi Khusus.

Kontribusi Tulisan

Tulisan Maleakhi memberikan kontribusi penting dalam memahami dimensi politik dari Otonomi khusus Papua. Selama ini, banyak diskusi mengenai Otonomi Khusus lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Sementara itu, dimensi representasi politik dan afirmasi bagi Orang Asli Papua seringkali kurang mendapat perhatian yang memadai.

Dengan menempatkan afirmasi sebagai konsep kunci, tulisan tersebut membantu menjelaskan bahwa Otonomi Khusus sebenarnya dirancang sebagai instrumen untuk memperbaiki ketimpangan representasi yang telah berlangsung lama. Dalam sejarah politik Indonesia, masyarakat Papua sering kali berada pada posisi marginal dalam struktur kekuasaan negara.

Karena itu, kebijakan afirmasi menjadi penting untuk memastikan bahwa Orang Asli Papua tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan publik.

Kontribusi lain dari tulisan tersebut adalah penekanannya pada pentingnya membangun kapasitas institusional di tingkat lokal. Tanpa kapasitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan afirmasi berisiko kehilangan efektivitasnya.

Kritik dan Perluasan Analisis

Meskipun memberikan analisis yang penting mengenai politik afirmasi, tulisan Maleakhi masih dapat diperluas dalam beberapa aspek.

Pertama, diskusi mengenai afirmasi politik dalam tulisan tersebut masih lebih banyak berfokus pada representasi dalam lembaga politik formal seperti parlemen daerah atau kepala daerah. Padahal dalam praktik pemerintahan sehari-hari, banyak keputusan strategis justru diambil melalui mekanisme birokrasi pemerintahan.

Dalam konteks ini, birokrasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai arena kekuasaan yang menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, politik afirmasi seharusnya juga mencakup penguatan posisi Orang Asli Papua dalam struktur birokrasi pemerintahan. Kedua, penting  untuk mengaitkan konsep afirmasi politik dengan kebijakan manajemen aparatur negara. Dalam sistem pemerintahan modern, pengisian jabatan birokrasi tidak hanya berkaitan dengan profesionalisme administratif, tetapi juga dengan distribusi kekuasaan dalam struktur pemerintahan.

Dengan demikian, implementasi politik afirmasi dalam Otonomi Khusus Papua juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan penataan birokrasi daerah.

Aplikasi pada Kasus Rolling Jabatan di Mimika

Diskusi mengenai politik afirmasi dalam Otonomi Khusus menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan dinamika penataan birokrasi di daerah, termasuk proses rotasi atau rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Daerah Mimika melakukan penataan jabatan dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan. Secara administratif, kebijakan ini dipahami sebagai mekanisme untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi serta menyesuaikan posisi jabatan dengan kompetensi aparatur sipil negara.

Namun jika dilihat dalam perspektif politik afirmasi Otonomi Khusus, penataan jabatan tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas. Proses pengisian jabatan birokrasi dapat menjadi salah satu ruang penting bagi Orang Asli Papua untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan di wilayahnya sendiri.

Dalam konteks ini, kebijakan penataan birokrasi tidak dapat dipisahkan dari tujuan Otonomi Khusus untuk memperkuat posisi politik dan administratif Orang Asli Papua.

Kerangka Hukum: Kekhususan Daerah dalam Manajemen ASN

Kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan dasar bagi pengakuan terhadap kekhususan daerah dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 67, disebutkan bahwa kebijakan manajemen aparatur sipil negara harus dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan daerah tertentu.

Ketentuan ini memiliki implikasi penting bagi daerah-daerah yang memiliki status khusus seperti Papua. Dalam konteks ini, penataan birokrasi tidak hanya harus mempertimbangkan prinsip meritokrasi, tetapi juga perlu memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan politik masyarakat setempat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit menegaskan bahwa kebijakan pemerintahan di Papua harus memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, kebijakan penataan jabatan birokrasi di Papua idealnya harus berada pada simpul keseimbangan antara dua prinsip utama: profesionalisme birokrasi dan afirmasi bagi Orang Asli Papua.

Tulisan Maleakhi memberikan perspektif penting mengenai politik afirmasi dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua. Dengan menekankan pentingnya representasi politik bagi Orang Asli Papua, tulisan tersebut membantu menjelaskan bahwa Otonomi Khusus bukan sekadar kebijakan pembangunan, tetapi juga proyek rekonstruksi hubungan kekuasaan antara negara dan masyarakat Papua.

Namun diskusi mengenai afirmasi politik tersebut perlu diperluas dengan melihat peran birokrasi sebagai arena penting dalam distribusi kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks negara modern, banyak keputusan strategis mengenai pembangunan daerah diambil melalui mekanisme birokrasi pemerintahan.

Karena itu, penataan jabatan birokrasi di Papua (dibaca juga Mimika) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses administratif (penekanan berat sebelah pada aspek meritokrasi). Ia juga merupakan bagian dari dinamika politik afirmasi yang bertujuan memastikan bahwa Orang Asli Papua memiliki posisi yang nyata dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri. (*)