Timika,papuaglobalnews.com – Demianus Enia Magai, Ketua Peduli Masyarakat Jalan Trans Nabire mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah memekarkan dua distrik dan 21 kampung baru di wilayah tersebut pada Kamis 30 Oktober 2025. Kedua distrik pemekaran itu Distrik Mimika Gunung berlokasi di Kampung Mimika Gunung dan Distrik Mimika Utara.

“Saya mewakili masyarakat dan dipilih oleh masyarakat untuk menyampaikan perkembangan kemajuan pembangunan di wilayah Jalan Trans Nabire atau sekitar gunung botak. Kami sampaikan terima kasih. Ini suatu yang luar biasa,” ujar Demianus kepada papuaglobalnews.com pada Kamis malam 30 Oktober 2025.

Demianus mengungkapkan masyarakat di wilayah Jalan Trans Nabire yang biasa disebut Duma, Damal, Jewa dan Boma (DDJB) merasa sangat bersyukur dengan adanya pemekaran ini. Karena selama ini mereka merasa tertinggal dari sisi pembangunan baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi serta budaya.

Sebagai warga DDJB, Demianus mengaku selama ini sungguh merasakan betapa sulitnya melakukan pemilihan RT. Tetapi semuanya akan indah pada waktunya. Dengan diumumkan pemekaran oleh Bupati Mimika membuktikan sudah sah hadirnya pemerintah  untuk melihat secara langsung kehidupan masyarakat DDJB.

Diharapkan dengan hadirnya dua distrik dan 21 kampung baru memberikan dampak positif dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat setempat.

Ia mengungkapkan perisitiwa pengumuman pemekaran distrik dan kampung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi bukti jawaban atas kerinduan dan doa-doa masyarakat DDJB selama ini.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.