Masyarakat Tujuh Suku di Mimika Diajak Jaga Persatuan dan Kedamaian
Selain mengajak semua masyarakat adat harus bersatu, John ingatkan agar tinggalkan semua perbedaan-perbedaan diantara suku yang dapat mengganggu keharmonisan dalam hidup bersama.
Ia menambahkan selain tema Natal yang digagas PGI dan KWI, John menyebutkan Kementerian Agama menggelar Perayaan Natal Nasional 2025 dengan tema “C-Light: Christmas Love in God, Harmony Together”.
“Inti daripada perayaan Natal mewujudkan nilai-nilai toleransi, wujud kebersamaan, saling menjaga kerukunan baik di tingkat Nasional dan lebih khusus di Mimika,” katanya.
Ia juga mengajak semua masyarakat selalu menjaga toleransi hingga kapanpun. Mimika pada November lalu telah mendapat piagam penghargaan sebagai Mimika Harmoni. Mimika dengan toleransi yang baik. Ini menjadi modal besar bagi Mimika meskipun hidup dalam perbedaan agama, suku, bahasa tetapi tetap bersatu dan saling menghargai. Dengan perbedaan itu digunakan sebaga kekuatan besar dalam membangun daerah ini.
Kesempatan itu, John mengingatkan kepada masyarakat tujuh suku untuk jangan mudah terpancing dengan isu atau provokasi yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang dapat merusak tatanan kehidupan bersama yang sudah terjalin baik.
“Kadang ada orang yang tidak suka kalau kita hidup baku baik. Karena tidak suka maka orang buat kekacauan. Sebagai orang yang tinggal di Timika harus tetap bersatu dan jaga perdamaian,” ajak John.
Ia menegaskan situasi terjadi perang saudara di Kwamki Narama yang hingga kini terus bergejolak merupakan urusan keluarga bukan urusan masyarakat. Karena secara sadar masyarakat sesungguhnya tidak menginginkan terjadinya konflik. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















