Masyarakat Diimbau Waspada Maraknya Hoaks Bantuan Dana Gereja Bimas Kristen Kemenag RI
Jakarta,papuaglobalnews.com – Kristen Jeane Marie Tulung, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi bohong (hoaks) yang beredar di media sosial (Medsos) terkait bantuan dana untuk gereja dengan memungut biaya tertentu.
Seperti dikutip dari Website: https://bimaskristen.kemenag.go.id, Jeane menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Masyarakat, khususnya gereja dan lembaga keagamaan Kristen, diingatkan untuk tidak mudah percaya dan tidak terjebak dalam praktik penipuan yang mengatasnamakan pemerintah maupun lembaga asing.
“Bantuan resmi yang berkaitan dengan gereja atau lembaga keagamaan Kristen hanya disampaikan melalui kanal resmi Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama. Kami meminta masyarakat berhati-hati, melakukan verifikasi, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegas Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Ia menegaskan komitmennya untuk selalu transparan dalam menyampaikan setiap program maupun bantuan yang sah dari pemerintah.
“Kami tidak pernah menunjuk perorangan atau pihak tertentu untuk memungut biaya dalam proses pengajuan maupun penyaluran bantuan. Jika ada oknum yang mengaku sebagai perantara, itu adalah bentuk penipuan. Masyarakat jangan ragu untuk segera melaporkannya,” tegas Jeane.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















