Masa Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika Tinggal 13 Hari
Timika,papuaglobalnews.com – Masa aktif jabatan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini tersisa 13 hari. Hingga saat ini, para kepala kampung tersebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027.
Sesuai ketentuan, 31 Desember 2025 menjadi hari terakhir masa jabatan kepala kampung. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada keputusan perpanjangan, maka mulai 1 Januari 2026, sebanyak 133 kampung di Mimika terancam mengalami kekosongan kepemimpinan yang dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Elias Mirip, Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika meminta Bupati Mimika Johannes Rettob segera mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan kepala kampung yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Mantan Anggota DPRD Mimika itu mengkhawatirkan jika hingga akhir tahun tidak ada perpanjangan masa jabatan, maka secara otomatis status kampung menjadi tidak aktif karena tidak memiliki kepala kampung definitif.
“Kalau sudah tidak aktif, lalu dasar pengukuhan itu apa? Karena masa jabatannya sudah berakhir,” ungkap Elias belum lama ini.
Menurut Elias, perpanjangan masa jabatan kepala kampung telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 18, yang menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 berhak mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.
Ia menegaskan, Bupati sebagai pimpinan daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Sebab, perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan ketika masa jabatan masih berlaku, bukan setelah berakhir.
Selain persoalan ketidakpastian perpanjangan masa jabatan, Elias juga menyinggung belum tersalurnya Dana Desa (DD) Non Earmark tahap II. Ia menyebut keterlambatan penyaluran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2024 yang menetapkan batas akhir penyaluran pada 17 September 2025. Namun demikian, ia menyayangkan aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan hingga ke tingkat kampung.
Dana Desa Non Earmark, lanjut Elias, merupakan dana yang berasal dari usulan murni masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai program prioritas kampung, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, operasional pemerintahan kampung, hingga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Meski demikian, Elias menegaskan bahwa hal paling mendesak saat ini adalah menghindari terjadinya kekosongan kepala kampung pada tahun 2026 agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat kampung.
Ia menjelaskan, Forum Kepala Kampung mendukung evaluasi tahunan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kinerja kepala kampung. Namun, evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan sisa waktu masa jabatan yang semakin singkat, karena berkaitan langsung dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.
“Kapan laporan pertanggungjawaban tahun 2025 bisa dilakukan jika masa jabatan kepala kampung sudah berakhir?” tanyanya. **

































