Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika foto bersama narasumber, Kepala DPMPTSP Marselino Mameyao bersama peserta usai pembukaan, Jumat 12 Juni 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika Papua Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama dua hari, mulai 12 hingga 13 Juni 2026 di salah satu hotel di Timika.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Mimika sekaligus Ketua Panitia, Fransiska P. Peni Lein, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman seluruh aparatur terhadap regulasi baru tersebut, termasuk ketentuan terkait Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih ramah, responsif, transparan, dan seragam di seluruh unit pelayanan.

Fransiska melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga teknis, serta undangan terkait lainnya.

Pada kegiatan tersebut, DPMPTSP menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Ia juga menjelaskan metode pelaksanaan dilakukan melalui penyajian materi dan simulasi penerapan aturan agar lebih mudah dipahami serta dapat diterapkan dalam praktik pelayanan.

Sementara itu, Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti dan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 disebut sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang selama ini telah berjalan. Penyempurnaan tersebut menyesuaikan dinamika kebutuhan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, serta hasil evaluasi implementasi OSS selama beberapa tahun terakhir.