DPMPTSP Mimika Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025,Diikuti 100 Peserta dan Hadirkan Narsumber Dua Kementerian
Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses pelayanan perizinan menjadi semakin efektif, efisien, terintegrasi, dan mampu memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek pengawasan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah teknis maupun pelaku usaha, dapat memahami berbagai perubahan, penyesuaian mekanisme, kewajiban pelaku usaha, serta tata cara implementasi OSS sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Bupati juga berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif sehingga pelaksanaan pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, disampaikan bahwa keberhasilan implementasi sistem OSS tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan, koordinasi, dan sinergi seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
Kepada peserta, Bupati mengajak mengikuti kegiatan dengan baik, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru.
“Marilah kita jadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Mimika,” ajak Bupati.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah (OPD), terutama karena adanya penyesuaian aturan dalam aplikasi OSS.
Menurut Marselino, sejak Desember 2025 hingga memasuki tahun 2026 jaringan aplikasi OSS masih mengalami kendala yang berdampak terhadap proses pelayanan pengurusan perizinan di OPD.
Ia menambahkan, dengan menghadirkan narasumber dari kedua kementerian tersebut diharapkan dapat diperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai penyebab kendala yang terjadi sehingga ada langkah perbaikan segera dilakukan demi mendukung pelayanan kepada masyarakat. **

















