Marthen Malissa Minta Dua OPD Pengelola DAK Segera Input Data Kontrak ke Omspan Kemendagri, Lewat Tanggal 29 Agustus 2025 Hangus
Timika,papuaglobalnews.com – Marthen Tappi Malissa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Papua Tengah mengingatkan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) segera merampungkan penginputan kontrak ke Omspan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini Marthen sampaikan kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025.
Marthen menyampaikan apabila sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025 data kontraknya belum juga rampung diinput risikonya DAK tersebut akan hangus.
Ia menyebutkan besaran DAK untuk dua OPD tersebut Rp36 miliar.
Marthen mengakui berdasarkan progres yang dilihatnya hingga hari ini masih nihil. Ia sangat berharap dengan sisa waktu tinggal empat hari kerja ini kedua OPD harus bekerja keras dan ekstra menginput data kontraknya, jika tidak otomatis hangus.
Dikatakan, terkait DAK ini Omspan Kemendagri sudah memberikan kelonggaran perpanjangan waktu dua kali untuk Mimika. Perpanjang terakhir pada Bulan Juli hingga 29 Agustus 2025 nanti.
Ia menegaskan jika sampai tanggal batas penginputan belum tuntas sebaiknya kontraknya dibatalkan mengingat dananya sudah tidak ada lagi.
“Karena hangus maka sudah tidak ada lagi dananya untuk ditransfer. Jadi kontraknya dibatalkan karena tidak akan terbayarkan,” kata Marthen.
DAK ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan fisik di bidang kesehatan dan pendidikan. **
Serapan APBD Mimika 2025 Baru Rp1,8 Triliun
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















