Marianus Maknaepeku Dorong Anggota DPRP Papua Tengah Buat Perdasi dan Perdasus untuk Lindungi Nelayan Lokal
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), mendorong anggota DPRP Papua Tengah, terutama 10 orang perwakilan dari Kabupaten Mimika, untuk memperjuangkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur perlindungan serta kewenangan nelayan lokal, termasuk batas wilayah penangkapan ikan berdasarkan jarak mil laut.
Menurutnya, keberadaan dasar hukum tersebut akan memberikan batasan bagi nelayan bermodal besar agar tidak menangkap ikan di kawasan yang seharusnya menjadi ruang bagi nelayan lokal dalam mencari nafkah.
“Dulu ikan bawal hitam sangat mudah ditangkap oleh masyarakat nelayan lokal karena ikan-ikan itu bermain di dekat pinggir pantai dan muara kali. Tetapi sekarang sudah sangat sulit ditemukan, bahkan harus mencarinya hingga ke laut dalam,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Rabu 1 Juli 2026.
Marianus menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas peluncuran ekspor perdana sebanyak 42 ton ikan bawal hitam beku oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menuju Malaysia yang berlangsung di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) pada Selasa 30 Juni 2026.
Ia menegaskan, saat ini wilayah perairan di Mimika telah dikuasai oleh pelaku usaha dan nelayan dari luar Papua, sementara masyarakat lokal, khususnya Suku Kamoro, hanya menjadi penonton. Bahkan, sebagian hanya bekerja sebagai buruh yang mengangkat ikan bawal hitam yang telah dibekukan.
Marianus mengungkapkan masyarakat Kamoro sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Papua Tengah saat peluncuran ekspor tersebut. Namun, kesempatan itu tidak didapatkan karena mereka tidak diundang menghadiri acara tersebut.
“Ketika saya tiba di PPI, masyarakat Kamoro datang berkerumun menyampaikan bahwa mereka memiliki aspirasi yang ingin disampaikan kepada gubernur. Namun saat itu gubernur sudah pulang. Kami dari lembaga adat dan para tokoh masyarakat juga tidak diundang,” jelas Marianus.
Ia menilai tidak diundangnya masyarakat setempat dan tokoh lembaga adat Kamoro merupakan bentuk kealpaan dari miskomuniasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang mengatur pembatasan wilayah penangkapan ikan antara nelayan bermodal besar dan masyarakat lokal. Akibatnya, wilayah laut Mimika bebas dimasuki nelayan dari luar yang kemudian menguasai sumber daya perikanan di daerah tersebut.
















