“Saya mau lihat perkembangan belajar mengajar di PAUD Merah Putih Nawaripi,” kata Suzi.

PKK memiliki program pokok yang wajib dilaksanakan oleh semua pengurus mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, distrik, kelurahan dan kampung. Termasuk program pengentasan stunting, pemberian makanan tambahan ke balita, ibu hamil dan lansia di setiap pelaksanaan Posyandu.

Usai menyampaikan sambutan dilakukan pembagian bingkisan kepada anak PAUD, TK, balita yang ada di Nawaripi.

Merlyn Temorubun, Plt. Kepala Distrik Wania dalam sambutan menyampaikan selamat datang rombongan TP- PKK Kabupaten Mimika di Kampung Nawaripi. PKK sebagai organisasi perempuan yang dipimpin Ibu Bupati dan Ibu Wakil Bupati dapat berperan aktif dalam membantu kampung mengembangkan program PAUD, stunting dan Posyandu, pemberian makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil.

Sementara Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi mengucapkan terima kasih kepada pengurus TP-PKK Mimika yang sudah berkunjung ke Nawaripi.

Kepada Bunda PAUD, Norman menitipkan pesan agar Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Mimika membantu agar status PAUD Merah Putih Nawaripi mendapat izin resmi Dinas Pendidikan. Karena sejak awal berdiri hingga saat ini beroperasi menggunakan dasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kampung Nawaripi  karena alasan masih dalam satu kompleks.

“Sebagai Bunda PAUD kami harap dapat membantu agar pemerintah melalui dinas terkait dapat menerbitkan ijin operasionalnya,” hara Nornam. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.