Timika,papuaglobalnews.com –  Maikel Somy dan Abraham Angwarmase kini mengantongi lisensi pelatih Nasional setelah mengikuti kursus pelatih nasional bola voli Indoor selama delapan hari di Hotel Elizabeth Ambon-Maluku sejak 13-20 September 2026.

Maikel Somy menjelaskan pelatihan ini diikuti oleh 27 orang peserta. Dari Papua Tengah selain dirinya bersama  Abraham Angwarmase juga perwakilan Kabupaten Paniai. Papua Pegunungan perwakilan dari Kabupaten Yahukimo dan Papua Selatan diwakilkan Kabupaten Asmat. Sementara peserta lainnya dari Kepulauan Maluku-Ambon dan Kalimantan.

“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Maluku di Ambon,” tulis Maikel dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa malam 22 September 2026.

Pria yang sehari-hari sebagai  anggota Lanud Yohanis Kapiyau Timika ini mengikuti kursus sebagai perwakilan Cabor Bola Voli PBVSI Papua Tengah.

Ia menjelaskan dirinya mengikuti mewakili Cabor Bola Voli PBVSI Papua Tengah dalam rangka persiapan Prapon 2027 dan PON 2028.

Ia mengatakan materi pelatihan lisensi Nasional ini menerapkan kurikulum baru menjadi angkatan pertama se Indonesia.

“Jadi ini bukan lagi kita dapat lisensi A, B dan daerah. Tapi kita langsung dapat lisensi Nasional,” katanya.

Terlaksananya pelatihan lisensi nasional ini sebut Maikel berdasarkan usulan PBVSI Maluku bekerjasama dengan PBVSI Pusat. Dalam pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman dari Jakarta atas nama Prof. Dr. Albert Fenanlampir, S.Pd. M.Pd, AIFO, Drs. Machfud Irsyada, M.Pd dan Dr. Putut M. Ketiganya memiliki rekam jejak jam terbang cukup tinggi sebagai mantan pelatih Timnas Bola Voli Indonesia dalam ajang Asian Games.

Ia mengungkapkan dalam mengikuti pelatihan ini ditanggung sendiri tanpa ada bantuan dari pihak manapun. Proposal permohonan bantuan yang diserahkan kepada PT Freeport, KONI Mimika dan Dinas Pemuda dan Olahraga Mimika tidak direspons. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.