Luter Nabelau Dievakuasi Tim Kemanusiaan dan Gereja Katolik, TPNPB Sebut Serangan Bom di Gereja sebagai Tindakan Terorisme
Sementara sebagian pengungsi lainnya yang telah tiba di Kota Sugapa disebut sedang berada di rumah keluarga mereka karena belum adanya bantuan kemanusiaan, termasuk pendirian kamp pengungsian oleh Palang Merah Indonesia bagi para pengungsi yang tersebar di wilayah Intan Jaya.
Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta Presiden Prabowo Subianto membuka akses internasional bagi Palang Merah Internasional untuk menangani para pengungsi di Tanah Papua. Menurut mereka jumlah pengungsi kini mencapai lebih dari 107.039 jiwa akibat operasi militer dan konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat militer Indonesia.
Selain itu, TPNPB juga meminta Pemerintah Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB agar membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM internasional untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua.
“Kami juga mendesak kepada Dewan Keamanan PBB untuk dapat menangani dan menyelidiki kasus serangan bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo di Intan Jaya karena kasus tersebut adalah bentuk ancaman terhadap rumah ibadah yang termasuk dalam kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional, dan ini adalah bentuk terorisme yang dilakukan oleh negara Indonesia terhadap pihak Gereja Katolik dan rakyat Papua,” demikian isi siaran pers tersebut.
Siaran Pers Ke III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tersebut disampaikan oleh Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
Adapun penanggungjawab nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM yakni Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum TPNPB-OPM dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















