LEMASKO Tegaskan Pengurus Terpilih LMHA Kamoro Mimika Wee “Mengadu” SK ke Wapres Salah Tempat
Ia menekankan persoalan ini merupakan urusan internal yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke Pemerintah Pusat.
Menurut Marianus, aspirasi yang lebih tepat disampaikan kepada Wapres adalah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, serta sektor kesehatan.
“Kami LEMASKO di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare sangat kecewa dan menyesalkan pengaduan ini. Ini urusan internal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan kepemimpinan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong saat ini merupakan harapan masyarakat dalam menata birokrasi ke depan agar lebih baik dan membangun mulai dari kampung ke kota.
“Tidak boleh tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengaku masyarakat adat lalu memaksakan kehendak. Harus sabar, karena ini bisa diselesaikan secara internal,” tuturnya.
Marianus menegaskan penerbitan SK tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika pertanggungjawaban dana belum diselesaikan.
“Angka Rp3 miliar ini bukan kecil, bukan Rp300 juta. Jadi pertanggungjawabannya harus jelas. Jika dipaksakan, Bupati bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jadi, ini salah tempat jika disampaikan kepada Wapres. Ini mencederai wajah Kamoro dan Bupati di mata Wapres,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LMHA Kamoro Mimika Wee terpilih, Fredy Sonny Atiamona, melalui sambungan telepon pada Selasa, 21 April 2026, menjelaskan bahwa dirinya telah sampaikan kepada Wapres untuk intervensi dan menanyakan kepada Bupati mengapa menahan SK LMHA yang sampai sekarang belum selesai. **




























