Timika,papuaglobalnews.com – Momen kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam agenda kunjungan kerjanya di Timika pada Senin, 20 April 2026, dimanfaatkan oleh pengurus terpilih Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee untuk “mengadu” kepada Wapres terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang hingga kini belum diterbitkan oleh Bupati Mimika.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Gregorius Okoare, melalui Wakil Ketua I Marianus Maknaepeku, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang salah alamat.

“Ini sangat memalukan. Ini adalah persoalan internal rumah tangga masyarakat adat. Kami sebagai lembaga adat sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum yang meminta SK kepada Wapres untuk segera diterbitkan oleh Bupati Mimika,” ujar Marianus dalam jumpa pers di Timika, Selasa, 21 April 2026.

Marianus menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan jika persoalan yang ada belum jelas dan belum dipastikan kebenarannya.

Ia mengungkapkan, salah satu alasan kuat belum diterbitkannya SK adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendukung proses pemilihan pengurus LMHA Kamoro Mimika Wee pada tahun 2025 belum dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Atas persoalan ini, kami menyarankan pihak-pihak terkait segera merampungkan laporan penggunaan dana yang telah dihabiskan selama tiga hari kegiatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, Bupati Mimika sangat berhati-hati dalam menerbitkan SK selama laporan pertanggungjawaban tersebut belum diselesaikan. Sebagai tokoh masyarakat Kamoro, Marianus mengaku merasa dicederai dengan adanya pengaduan tersebut kepada Wapres.

“Kami sangat sedih. Jangan mencederai Bupati. Ini menjadi kesalahan besar. Kami berharap Wapres tidak perlu menanggapi hal ini dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Bupati Mimika,” tegasnya.