LEMASKO Tegaskan Pengurus Terpilih LMHA Kamoro Mimika Wee “Mengadu” SK ke Wapres Salah Tempat
Timika,papuaglobalnews.com – Momen kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam agenda kunjungan kerjanya di Timika pada Senin, 20 April 2026, dimanfaatkan oleh pengurus terpilih Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee untuk “mengadu” kepada Wapres terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang hingga kini belum diterbitkan oleh Bupati Mimika.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Gregorius Okoare, melalui Wakil Ketua I Marianus Maknaepeku, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang salah alamat.
“Ini sangat memalukan. Ini adalah persoalan internal rumah tangga masyarakat adat. Kami sebagai lembaga adat sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum yang meminta SK kepada Wapres untuk segera diterbitkan oleh Bupati Mimika,” ujar Marianus dalam jumpa pers di Timika, Selasa, 21 April 2026.
Marianus menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan jika persoalan yang ada belum jelas dan belum dipastikan kebenarannya.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan kuat belum diterbitkannya SK adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendukung proses pemilihan pengurus LMHA Kamoro Mimika Wee pada tahun 2025 belum dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Atas persoalan ini, kami menyarankan pihak-pihak terkait segera merampungkan laporan penggunaan dana yang telah dihabiskan selama tiga hari kegiatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, Bupati Mimika sangat berhati-hati dalam menerbitkan SK selama laporan pertanggungjawaban tersebut belum diselesaikan. Sebagai tokoh masyarakat Kamoro, Marianus mengaku merasa dicederai dengan adanya pengaduan tersebut kepada Wapres.
“Kami sangat sedih. Jangan mencederai Bupati. Ini menjadi kesalahan besar. Kami berharap Wapres tidak perlu menanggapi hal ini dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Bupati Mimika,” tegasnya.
Ia menekankan persoalan ini merupakan urusan internal yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke Pemerintah Pusat.
Menurut Marianus, aspirasi yang lebih tepat disampaikan kepada Wapres adalah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, serta sektor kesehatan.
“Kami LEMASKO di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare sangat kecewa dan menyesalkan pengaduan ini. Ini urusan internal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan kepemimpinan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong saat ini merupakan harapan masyarakat dalam menata birokrasi ke depan agar lebih baik dan membangun mulai dari kampung ke kota.
“Tidak boleh tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengaku masyarakat adat lalu memaksakan kehendak. Harus sabar, karena ini bisa diselesaikan secara internal,” tuturnya.
Marianus menegaskan penerbitan SK tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika pertanggungjawaban dana belum diselesaikan.
“Angka Rp3 miliar ini bukan kecil, bukan Rp300 juta. Jadi pertanggungjawabannya harus jelas. Jika dipaksakan, Bupati bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jadi, ini salah tempat jika disampaikan kepada Wapres. Ini mencederai wajah Kamoro dan Bupati di mata Wapres,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LMHA Kamoro Mimika Wee terpilih, Fredy Sonny Atiamona, melalui sambungan telepon pada Selasa, 21 April 2026, menjelaskan bahwa dirinya telah sampaikan kepada Wapres untuk intervensi dan menanyakan kepada Bupati mengapa menahan SK LMHA yang sampai sekarang belum selesai. **




























