LEMASKO Harap Kunker Wapres Gibran di Timika Selesaikan Persoalan Kapiraya dan Benahi Pelabuhan Pomako
Pelabuhan Pomako memiliki peran strategis sebagai pusat bongkar muat barang dan penumpang, serta menjadi akses utama distribusi logistik ke wilayah selatan, termasuk ke Papua Pegunungan, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Asmat, hingga Yahukimo.
“Meski Wapres tidak sempat mengunjungi pelabuhan, namun hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” ujar Marianus.
Terkait persoalan tanah, Marianus menyatakan optimis Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menyelesaikannya secara bertahap.
Harapan serupa juga disampaikan Ketua LEMASKO, Gregorius Okoare.
Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pembangunan wilayah pegunungan, tetapi juga memperhatikan masyarakat di wilayah pesisir.
“Kami berharap pembangunan dilakukan secara merata. Selama ini masyarakat pesisir terkesan kurang mendapatkan porsi pembangunan, meskipun ada perhatian dari pemerintah kabupaten, namun masih terbatas,” ujar Gregorius dalam jumpa pers, Senin 20 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus dilakukan secara adil dan merata, baik di wilayah pesisir, pinggiran, maupun pegunungan. Hal tersebut penting agar akses infrastruktur seperti jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara setara oleh seluruh masyarakat, khususnya suku Kamoro dan Amungme.
Gregorius menambahkan, sebagai lembaga adat, LEMASKO akan terus mengawal, mengkritisi, serta memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, agar setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















