Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), mendesak pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika segera dievaluasi dan diganti dengan orang lain. Menurutnya, wajah-wajah lama yang selama ini menangani Koperasi TKBM setiap tahun selalu tidak beres dan berujung pada aksi protes dari para buruh karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam pemberian upah.

“Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus merespons secara serius, karena mereka salah satu tulang punggung dan nadi pergerakan ekonomi Mimika,” kata Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Kamis, 13 Agustus 2026.

Marianus menyampaikan hal itu sebagai respons atas aksi demonstrasi damai penyampaian aspirasi para pekerja TKBM Pomako di Kantor DPRK Mimika pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Marianus mengakui, sesuai pengamatannya selama 20 tahun tinggal di Pomako, kehadiran Koperasi TKBM belum memberikan dampak positif kepada para buruh. Hal itu terjadi karena sistem pemberian upah dinilai tidak sesuai. Dengan demikian, manajemen serta kepengurusan Koperasi TKBM harus ditata ulang.

Menurutnya, semua wajah lama, baik itu mantan anggota DPRD Mimika maupun pejabat Mimika, sebaiknya diganti dengan orang baru yang dianggap lebih profesional, bukan bekerja sekadar mencari keuntungan sebanyak-banyaknya lalu mengabaikan hak-hak dan kesejahteraan buruh.

“Oknum-oknum pengurus Koperasi TKBM yang lama-lama itu biang kerok rusaknya sistem pengelolaan TKBM di Pomako. Saya harap untuk sementara pihak kepolisian yang ambil alih,” katanya.

Putra Kamoro ini mengaku, dengan kembali terjadinya aksi demonstrasi oleh buruh TKBM menunjukkan sistem pengelolaan manajemen kurang sehat sehingga pengurus dengan wajah lama perlu dibersihkan.

“Karena ini sangat memprihatinkan. Jangan pandang mereka sebagai buruh kasar, padahal mereka punya kontribusi menggerakkan jantungnya ekonomi Mimika,” katanya.

Marianus mengkhawatirkan apabila manajemennya tidak ditata ulang, berpotensi terjadi aksi demonstrasi susulan pada Desember 2026 nanti.

Ia menegaskan, para pengusaha setahunya selama ini tidak mempunyai utang kepada Koperasi TKBM. Setiap kapal berlabuh di dermaga, uang sewa angkutan sudah dibayar.

“Pengusaha keluar dari pelabuhan pasti tidak ada tunggakan. Jadi tidak ada alasan bahwa tidak ada uang,” katanya.

Sementara itu, puluhan pekerja TKBM Pomako yang mayoritas Orang Asli Papua (OAP) dalam aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Kamis, 13 Agustus 2026, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan, pembayaran upah, jaminan sosial, fasilitas kerja hingga pengelolaan Koperasi TKBM.

Kedatangan massa tersebut disambut Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan sejumlah anggota DPRK Mimika.

Massa kepada DPRK Mimika menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya meminta menggantikan Fabianus Jemadu dari jabatan Bendahara Koperasi TKBM.

Selain menuntut Fabianus Jemadu diganti, massa juga meminta DPRK Mimika mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Koperasi TKBM dan perwakilan pekerja untuk membahas sejumlah persoalan yang dialami para pekerja.

Herman Giwir, salah seorang perwakilan TKBM, mengungkapkan persoalan yang disampaikan tidak hanya mengenai pembayaran upah, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pengelolaan hak-hak pekerja.

Ia mengakui, sudah bertahun-tahun bekerja melayani kebutuhan masyarakat Mimika dengan mengangkat dan memindahkan berbagai kebutuhan pokok dan material pembangunan, seperti beras, semen, bahan makanan serta barang kebutuhan masyarakat lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Pomako. Namun, hasil yang diterima tidak sebanding dengan lelah yang dialami.

Persoalan lain, lanjut Herman, para pekerja mengalami keterlambatan menerima upah, bahkan harus menunggu hingga malam bahkan dini hari, tanpa jaminan sosial, tempat tinggal, fasilitas kerja, keamanan hingga transparansi.

Yang menjadi lebih memprihatinkan, kata Herman, pada akhir tahun setiap pekerja hanya diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp300 ribu.

Selain itu, massa juga meminta kejelasan mengenai status iuran BPJS Ketenagakerjaan yang pernah dipotong dari upah, namun belum dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga minta transparansi seluruh pemotongan upah maupun utang yang menggunakan nama TKBM. Setiap pemotongan memiliki dasar, bukti, persetujuan dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Aspirasi lainnya, massa meminta pemerintah memperhatikan kondisi tempat tinggal, fasilitas kerja dan keamanan di kawasan Pelabuhan Pomako, termasuk pembangunan Kantor TKBM dan pos keamanan.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan para pekerja akan diterima untuk ditindaklanjuti.

“Persoalan pembayaran upah yang disampaikan TKBM perlu menjadi perhatian serius. Ini sangat miris, karena saya sudah dapat informasi bendahara sering bayar upah TKBM di pinggiran jalan. Ini koperasi atau apa ini? Ini kan penyiksaan terhadap anggota TKBM, sehingga manajemen TKBM harus dibenahi,” kata Primus. **