Timika,papuaglobalnews.com – Sem W. Bukaleng. S. I. Kom, Ketua Lembaga Masyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) secara tegas mengklarifikasi tidak pernah mengintervensi atau mengultimatum TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang meminta agar membebaskan sembilan perempuan warga Distrik Jila Kabupaten Mimika.

Sem sampaikan klarifikasi ini sekaligus membantah informasi yang beredar di media didampingi para pengurus LEMASA dalam jumpa pers di Sekretariat LEMASA Jalan Cenderawasih pada Senin 24 Agustus 2026.

Sem menegaskan siapapun orangnya yang menyampaikan atas nama LEMASA akan diberikan sanksi demi menjaga nama baik lembaga adat.

Ia menegaskan masalah perjuangan dan lain-lain saat ini masih berada dalam naungan NKRI.

“Kita tidak pikir apa-apa. Kita mau kesejahteraan masyarakat. Kita mau pembangunan, melayani dan menjaga ketertiban dibawah naungan Republik Indonesia dan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mimika,” jelas Sem.

Sem menjelaskan LEMASA memiliki 11 wilayah kerja lembaga adat namun selama ini belum pernah mempublikasikan ke 11 wilayah adat tersebut.

“Sekarang saya tetap berjalan lembaga ini agar   pemerintah bisa aktifkan. Sampai sekarang pemerintah juga belum mempublikasi lembaga adat, sehingga kami tidak bisa intervensi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan lembaga adat tidak bisa intervensi hal-hal negatif meskipun sama-sama orang Papua. Namun masih hidup dalam negara Indonesia sehingga masih berada dalam barisan merah putih.

“Atas nama lembaga adat, dan yang menjual nama lembaga adat, ketua lembaga adat tetap saya minta itu sebagai sanksi dan layakan surat keberatan kepada kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan LEMASA tidak pernah mengeluarkan satu pernyataan apapun demi menjaga harga diri, karena ini honai orang Amungme dan semua orang Nusantara di Mimika.

Sebagai lembaga adat, Sem menegaskan tidak bisa memihak kepada salah satu pihak.

Sekretaris LEMASA, Dinus Roy D. Metegau  menjelaskan sejak kejadian di Jila hingga saat ini belum mendapatkan informasi secara detail mengenai kejadian di atas baik dari pihak TPNPB maupun pihak keamanan.