Timika,papuaglobalnews.com – Menghadapi perubahan iklim di tengah perkembangan dan perubahan pola hidup masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengadakan sosialisasi pengendalian emisi gas rumah kaca dan adaptasi perubahan iklim yang dirangkai dengan pengisian data melalui aplikasi Sign-Smart serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Faizal Hidayat, S.Hut., M.Si dan Salim Sanjya, A.Md.Si Kepala Pusat Pengendalian Data selaku narasumber Pusdal LH Papua dan dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Alfasiah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT PLN, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta perwakilan OPD teknis lainnya.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, Yohana Paliling, menyampaikan perubahan iklim bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan masyarakat, tetapi telah menjadi tantangan nyata yang memengaruhi lingkungan, kesehatan, ketahanan pangan, ketersediaan air, infrastruktur, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, gas rumah kaca berasal dari berbagai aktivitas pembangunan dan kegiatan sehari-hari, antara lain pengelolaan sampah dan air limbah, penggunaan energi dan bahan bakar, kegiatan pertanian dan peternakan, perubahan tutupan lahan, kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan usaha dan industri.

Karena itu, upaya pengendalian emisi tidak dapat dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri. Diperlukan koordinasi, sinkronisasi, keterbukaan data, dan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan.

“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai sumber dan dampak emisi gas rumah kaca, tetapi juga menyusun langkah yang lebih terarah dalam inventarisasi emisi, pengisian data melalui aplikasi Sign-Smart, adaptasi, pelaksanaan mitigasi, dan penguatan perubahan iklim di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ia menegaskan, data yang dihimpun harus valid, mutakhir, konsisten, dapat ditelusuri sumbernya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui profil emisi daerah, menetapkan prioritas intervensi, mengukur capaian kinerja, serta merumuskan kebijakan pembangunan rendah karbon yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Mimika.

Ia mengatakan kuesioner dan proses pengumpulan data yang dipersiapkan mencakup sektor limbah, air limbah domestik dan industri, pertanian, peternakan, perkebunan, konsumsi pupuk, kehutanan, produksi kayu, serta data kebakaran dan tutupan lahan.

“Saya meminta setiap perangkat daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan data agar memberikan data tahun 2024, 2025, dan 2026 secara lengkap dan benar, disertai sumber dan penanggung jawab data. Jangan sampai pengisian dilakukan hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.