Kuliah Umum dan Kerja Sama Strategis UNCEN-Freeport Indonesia Dorong Pendidikan Inklusif di Papua
“Dengan bangga dan senang sekali hari ini pertama, kita menandatangani MoU PTFI dengan UNCEN yang akan memayungi berbagai kerja sama kita di bidang pengembangan pendidikan, penelitian dan inovasi, peningkatan kapasitas SDM, dan program kolaboratif lainnya,” kata Tony.
Kedua, MoU antara PTFI, UNCEN dan Arizona State University untuk meningkatkan kualitas pendidikan menuju akreditasi yang lebih tinggi lagi. Dan ketiga, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTFI dengan UNCEN untuk Program Praktisi Mengajar dengan kegiatan antara lain pembelajaran tematik, seminar, pelatihan, dan pendidikan karakter.
Adapun kuliah umum oleh Presdir PTFI disambut dengan antusias oleh para mahasiswa dari berbagai program studi yang hadir di Auditorium Tembagapura, Gedung Sains dan Kemitraan UNCEN.
Mahasiswa mendapatkan paparan komprehensif mengenai sejarah PTFI dan operasional pertambangan dari hulu ke hilir, wawasan tentang kebutuhan industri terhadap SDM unggul, peluang karier bagi tenaga kerja Papua, serta kontribusi PTFI bagi pembangunan Papua dan Indonesia melalui berbagai program investasi sosial.
Sesi ini juga menjadi ruang interaksi aktif antara mahasiswa dan Presiden Direktur PTFI dalam menggali wawasan praktis dunia industri.
Untuk diketahui, saat ini sebanyak 332 alumnus UNCEN bekerja sebagai tenaga kerja profesional di PTFI. Penerima manfaat beasiswa UNCEN dari Freeport berjumlah 255 orang, dan saat ini yang masih aktif sejumlah 51 mahasiswa yang kedepannya akan terus meningkat. Hal mencerminkan dampak nyata sinergi industri dan akademisi dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















