Timika,papuaglobalnews.com – Helena Beanal melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, melayangkan somasi kepada PT Petrosea Tbk Mimika terkait sengketa tanah pada lokasi Bundaran Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jermias Marthinus Patty, selaku kuasa hukum Helena Beanal kepada papuaglobalnews.com pada Rabu malam 14 Januari 2026 menjelaskan, surat somasi tersebut sudah dilayangkan tertanggal 11 Januari 2026 dengan tujuan disampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan PT Petrosea Tbk Mimika.

Dalam surat somasi Nomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H bertindak atas dasar Surat Kuasa Nomor: 02/SK-JMP/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Helena Beanal selaku pemberi kuasa.

Ia menjelaskan selaku kuasa hukum pihak Helena Beanal memiliki alas hak atas tanah seluas kurang lebih 13.000 m² di lokasi Bundaran Cendrawasih berdasarkan sejumlah dokumen antara lain:

Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor: 593/02/SKHG/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki dan telah dilegalisir pada 23 Februari 2021.

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor: 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 yang dikeluarkan Lembaga Masyarakat Adat Ulayat Suku Imamukawe Kapawe.

Dokumen alas hak terdahulu berupa Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor: 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal yang kemudian disahkan kembali oleh Kepala Kelurahan Kwamki pada 2024.

Berkaitan dengan ini, ia menyebut bahwa sejak 2021, pihak Helena Beanal dan ahli waris telah melakukan pemalangan dan upaya administratif termasuk koordinasi dengan Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika terkait proses ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan fasilitas umum tahun anggaran 2023.

Kuasa hukum menilai kliennya secara hukum berhak atas ganti rugi sebesar Rp19.457.600.000.

 Kuasa Hukum Soroti SHGB PT Petrosea

Selain itu, kuasa hukum menyoroti PT Petrosea Tbk Mimika hanya mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 dengan luas 42.459 m². Namun, terdapat dugaan cacat administratif pada dokumen tersebut dan tidak terdapat bukti pelepasan tanah ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.

Hal itu diperkuat, menurutnya, melalui fakta dalam Putusan Perdata Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim serta hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Mimika pada 29 Desember 2023 yang dihadiri sejumlah pihak termasuk Pemda Mimika, Notaris/PPAT, BPN Mimika, serta perwakilan PT Petrosea.

 PT Petrosea Tidak Berhak Atas Ganti Rugi Tanah

Berdasarkan poin tersebut, kuasa hukum menilai PT Petrosea tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, menurut informasi yang dihimpun kuasa hukum, pembayaran ganti rugi atas objek tanah telah dilakukan Pemkab Mimika kepada PT Petrosea pada tahun 2023.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur dugaan tindak pidana terkait penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 dan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam somasi itu, kuasa hukum memberikan waktu hingga Selasa, 13 Januari 2026 kepada manajemen PT Petrosea Mimika untuk membuka dialog guna membahas hak atas tanah milik Helena Beanal dan penyerahan dana ganti rugi.

Jika somasi tidak diindahkan, pihak keluarga Beanal bersama masyarakat adat Komoro dan Amungme berencana melakukan sejumlah tindakan, berupa:

  1. Menutup akses pintu masuk kantor dan mess PT Petrosea di Jalan Cenderawasih.
  2. Menutup lokasi objek sengketa Bundaran Cenderawasih.
  3. Melaporkan panitia pengadaan tanah, pejabat Pemkab Mimika, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pembayaran ganti rugi ke aparat penegak hukum.

Surat somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak diantaranya:

  1. Kejaksaan Agung RI
  2. Gubernur Papua Tengah
  3. MRP Papua Tengah
  4. Kapolda Papua Tengah
  5. Pengadilan Tinggi Papua
  6. Bupati Mimika
  7. DPRK Mimika
  8. BPN Mimika
  9. Lembaga adat Komoro dan Amungme
  10. Media lokal dan nasional. **