Di tempat yang sama,  Nenu Tabuni Pj. Sekda Puncak menjelaskan, pemerintah kedua kabupaten berperan dalam proses penyelesaian konflik dengan melaksanakan diskusi dan pendekatan adat serta melibatkan aparat keamanan.

“Negara melalui Gubernur Papua Tengah, Kapolda, Danrem, Pangdam, Kapolres, dan Dandim memberi mandat kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nenu.

Menurut Nenu, proses mediasi sudah berjalan melalui tiga tahapan, masing-masing: Tahap pertama bertemu kubu Dang pada Selasa 6 Januari 2026, Tahap kedua bertemu kubu Newengalem pada Rabu 7 Januari 2026 dan Tahap ketiga ini mempertemukan kedua kubu secara langsung pada Jumat 9 Januari 2026.

 

Pada tahap ketiga, pemerintah menyiapkan draf surat pernyataan yang dikoreksi bersama sebelum penandatanganan pada saat prosesi adat patah panah dan belah kayu.

“Poin-poin dalam surat tersebut berasal dari kedua pihak dan bukan dari pemerintah. Kolom tanda tangan disiapkan untuk kubu Dang, Newengalem, keluarga korban, tokoh agama, dan intelektual,” ujarnya.

Surat pernyataan akan ditandatangani Senin 12 Januari 2026 di titik batas konflik, tepat di lokasi tempat jenazah Jori Murib dibakar.

Setelah tahapan patah panah dan belah kayu, kedua pihak akan melaksanakan prosesi adat lanjutan seperti ritual cuci darah dan bayar kepala sesuai mekanisme adat masing-masing.

Nenu mengharapkan perdamaian ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi kedua kubu.

Ia menegaskan bila konflik serupa kembali terjadi, maka sesuai poin kelima dalam surat pernyataan, penanganan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum positif.

“Setelah upacara adat selesai, masyarakat Puncak akan dipulangkan agar tidak menimbulkan gesekan baru di Timika,” tegasnya. **