Konflik Kwamki Narama Menuju Babak Akhir, Kubu Dang dan Newengalem Sepakat Berdamai, Prosesi Adat Patah Panah dan Belah Kayu Digelar Senin
Timika,papuaglobalnews.com – Konflik berkepanjangan antara kubu Dang dan Newengalem di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak akhir. Kedua pihak resmi menyatakan kesediaan berdamai setelah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Pertemuan rekonsiliasi berlangsung di Pendopo Rumah Negara, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Jumat 9 Januari 2026.
Rapat dipimpin Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Awakal dan Pj. Sekda Puncak Nenu Tabuni.
Turut hadir memberi dukungan pengamanan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, dan Kompol Umbu S, Danbrimob Mimika.
Usai pertemuan, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa Pemerintah Mimika dan Puncak mengambil peran mempertemukan dua kubu yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut untuk menyudahi konflik.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa konflik dinyatakan selesai dan dicapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk berita acara serta ditandatangani dalam prosesi adat patah panah dan belah kayu di lokasi batas konflik Kwamki Narama, Senin 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIT.
“Prosesi adat menjadi bagian penting untuk mengakhiri pertikaian secara budaya dan memastikan masyarakat kembali hidup damai,” ujar John.
Sementara Naftali Awakal, Wakil Bupati Puncak menegaskan pemerintah dari kedua daerah mengundang kubu Dang dan Newengalem untuk menyatakan kesediaan berdamai.
Naftali menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dua pihak yang mau mengakhiri pertikaian dan berharap situasi tetap kondusif hingga prosesi adat berlangsung.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada warga Kabupaten Puncak yang berdomisili sementara di Timika agar kembali ke kampung halaman setelah prosesi adat, kecuali yang ber-KTP Mimika tetap diperbolehkan tinggal di Kwamki Narama.
Naftali mengakui hingga saat ini belum memiliki data pasti jumlah warga Puncak yang berada di Timika.
Di tempat yang sama, Nenu Tabuni Pj. Sekda Puncak menjelaskan, pemerintah kedua kabupaten berperan dalam proses penyelesaian konflik dengan melaksanakan diskusi dan pendekatan adat serta melibatkan aparat keamanan.
“Negara melalui Gubernur Papua Tengah, Kapolda, Danrem, Pangdam, Kapolres, dan Dandim memberi mandat kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nenu.
Menurut Nenu, proses mediasi sudah berjalan melalui tiga tahapan, masing-masing: Tahap pertama bertemu kubu Dang pada Selasa 6 Januari 2026, Tahap kedua bertemu kubu Newengalem pada Rabu 7 Januari 2026 dan Tahap ketiga ini mempertemukan kedua kubu secara langsung pada Jumat 9 Januari 2026.
Pada tahap ketiga, pemerintah menyiapkan draf surat pernyataan yang dikoreksi bersama sebelum penandatanganan pada saat prosesi adat patah panah dan belah kayu.
“Poin-poin dalam surat tersebut berasal dari kedua pihak dan bukan dari pemerintah. Kolom tanda tangan disiapkan untuk kubu Dang, Newengalem, keluarga korban, tokoh agama, dan intelektual,” ujarnya.
Surat pernyataan akan ditandatangani Senin 12 Januari 2026 di titik batas konflik, tepat di lokasi tempat jenazah Jori Murib dibakar.
Setelah tahapan patah panah dan belah kayu, kedua pihak akan melaksanakan prosesi adat lanjutan seperti ritual cuci darah dan bayar kepala sesuai mekanisme adat masing-masing.
Nenu mengharapkan perdamaian ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi kedua kubu.
Ia menegaskan bila konflik serupa kembali terjadi, maka sesuai poin kelima dalam surat pernyataan, penanganan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum positif.
“Setelah upacara adat selesai, masyarakat Puncak akan dipulangkan agar tidak menimbulkan gesekan baru di Timika,” tegasnya. **














