Komarudin Watubun, Yohannes Rettob, Yosep Temorubun dan Fredrik Warawarin Dituding Komplotan Orang Kei yang Mengklaim Tanah Adat di Wilayah Kapiraya: Marianus Desak Kepolisian Usut Penyebar Hoax
Timika,papuaglobalnes.com – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Mimika di Kapiraya kini semakin liar. Pasca terjadinya saling serang hingga jatuh korban jiwa pada tanggal 24 November 2025 lalu, kini beredar flayer foto serta tulisan profokatif yang menuding Komarudin Watubun, Anggota DPRI, Yohannes Rettob, Bupati Mimika, Yosep Temorubun, Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika dan Fredrik Warawarin, Kepala Kampung Wakia dengan caption bahwa sebagai komplotan orang Kei, yang saat ini mengklaim tanah adat di wilayah Kapiraya. Maksud dan tujuan mereka adalah mengeksploitasi SDA d Kawasan Kapiraya.

Fleyer tudingan terhadap Komarudin Watubun, Anggota DPR RI, Johannes Rettob Bupati Mimika, Ketua APKM Yosep Temorubun dan Fredrik Warawarin, Kepala Kampung Wakia.
Caption lain menuliskan, Kapiraya bukan tanah kosong. Hak sulung pemilik tanah adat Kapiraya adalah Suku Mee dan Suku Kamoro. Pihak lain stop terlibat dalam masalah sengketa di Kapiraya hingga mengorbankan nyawa manusia dan membakar rumah rakyat.
Merespons beredarnya flayer foto yang bernarasi menuding Komarudin Watubun, Johannes Rettob, Yosep Temorubun dan Fredrik Warawarin sebagai orang yang mengklaim tanah adat di Kapiraya mendapat kecaman keras dari Marianus Maknaepuku, Wakil Ketua I Lemasko. Marianus menilai informasi miring ini sangat mengganggu pikiran dan nurani serta menyesatkan semua orang Kamoro.
Terhadap hal ini, Marianus mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku penyebar fitnah tersebut.
“Dengan beredarnya informasi hoax ini sangat mengganggu pikiran dan ketenangan kami masyarakat Kamoro yang saat ini tengah menghadapi situasi tapal batas di wilayah Kapiraya. Saya minta kepada aparat keamanan segera lacak dan tangkap pelaku yang menyebarkan fitnah bahwa Komarudin Watubun, Anggota DPR RI, Bupati Mimika Johannes Rettob, Ketua APKM dan Kepala Kampung Wakia ikut terlibat,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Jumat malam 28 November 2025.
Selain meminta pihak kepolisian menangkap pelaku penyebar fitnah, Marianus mendesak Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) dan Aliansi Pemuda Kamoro (APK) ikut membantu kepolisian melacak akun-akun penyebar fitnah tersebut untuk diproses hukum.
Marianus mengungkapkan sebagai putra Kamoro dengan beredarkan informasi miring atau hoax oleh orang-orang tidak bertanggungjawab selain mengganggu pikiran juga menyesatkan kepada masyarakat luas di Miimka.
Marianus secara tegas dan sadar menegaskan saudara dari Kei yang datang tinggal di wilayah Wakia, Kapiraya tidak pernah merampas tanah orang Kamoro sejengkalpun.
“Mereka datang dan tinggal bersama kami Kamoro membawa kasih dan ilmu. Jadi jangan mengkait-kaitkan masalah Kapiraya dengan hal lain. Apalagi menyebut nama Komarudin Watubun. Tidak boleh, itu pejabat negara,” tegas Marianus.
Marianus mempertanyakan ada hubungan apa dengan Komarudin Watubun dengan masalah Kapiraya?
Ia menegaskan, masalah Kapiraya yang ikut mendukung dalam mempertahankan tanah dusun dan adat adalah anak cucu perintis yang tete, neneknya tinggal puluhan tahun sejak dulu dan meninggal di sana.
“Anak-anak cucu perintis ini lahir besar sekolah, pulang kuliah kembali ke Kapiraya tinggal di sana. Mereka tidak ke mana-mana. Karena di sana sudah kampung mereka dan mereka tidak punya tanah di Timika,” jelasnya.
Marianus menegaskan anak cucu perintis yang ada di sana dalam masalah Kapiraya bersama-sama masyarakat Kamoro mempertahankan harkat dan martabat saudaranya Kamoro bukan merampas untuk memiliki hak ulayat.
Munculnya persoalan tapal batas di Kapiraya antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Mimika murni letak kesalahan ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mensahkan wilayah Mimika mesuk Kabupaten Dogiyai untuk memenuhi syarat administrasi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).
Karena Kabupaten Mimika dimekarkan dari Kabupaten Fakfak sesuai Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 dengan luas 21.693 kilometer persegi hingga kini belum ada perubahan.
Persoalan tapal batas ini lanjut Marianus, orang Kamoro dan Mee akan duduk bicara menyelesaikan hal tersebut secara baik dan bijak.
Marianus berharap pihak-pihak luar yang tidak paham dengan situasi tersebut tutup mulut jangan memberikan komentar yang menambah memperkeruh situasi. Apalagi menyebarkan informasi miring seolah-olah orang Kei ikut terlibat.
“Tidak boleh sebarkan isu memojokan Komarudin, Bupati John Rettob atau orang Kei terlibat di sana. Kalau kepala kampung itu, ia dipilih oleh rakyat. Karena orangtuanya lahir dan besar di situ. Kami sudah cek semua,” tegasnya. **



































