“Mereka datang dan tinggal bersama kami Kamoro membawa kasih dan ilmu. Jadi jangan mengkait-kaitkan masalah Kapiraya dengan hal lain. Apalagi menyebut nama Komarudin Watubun. Tidak boleh, itu pejabat negara,” tegas Marianus.

Marianus mempertanyakan ada hubungan apa dengan Komarudin Watubun dengan masalah Kapiraya?

Ia menegaskan, masalah Kapiraya yang ikut mendukung dalam mempertahankan tanah dusun dan adat adalah anak cucu perintis yang tete, neneknya tinggal puluhan tahun sejak dulu dan meninggal di sana.

“Anak-anak cucu perintis ini lahir besar sekolah, pulang kuliah kembali ke Kapiraya tinggal di sana. Mereka tidak ke mana-mana. Karena di sana sudah kampung mereka dan mereka tidak punya tanah di Timika,” jelasnya.

Marianus menegaskan anak cucu perintis yang ada di sana dalam masalah Kapiraya bersama-sama masyarakat Kamoro mempertahankan harkat dan martabat saudaranya Kamoro bukan merampas untuk memiliki hak ulayat.

Munculnya persoalan tapal batas di Kapiraya antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Mimika murni letak kesalahan ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mensahkan wilayah Mimika mesuk Kabupaten Dogiyai untuk memenuhi syarat administrasi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Karena Kabupaten Mimika dimekarkan dari Kabupaten Fakfak sesuai Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 dengan luas 21.693 kilometer persegi hingga kini belum ada perubahan.

Persoalan tapal batas ini lanjut Marianus, orang Kamoro dan Mee akan duduk bicara menyelesaikan hal tersebut secara baik dan bijak.

Marianus berharap pihak-pihak luar yang tidak paham dengan situasi tersebut tutup mulut jangan memberikan komentar yang menambah memperkeruh situasi. Apalagi menyebarkan informasi miring seolah-olah orang Kei ikut terlibat.

“Tidak boleh sebarkan isu memojokan Komarudin, Bupati John Rettob atau orang Kei terlibat di sana. Kalau kepala kampung itu, ia dipilih oleh rakyat. Karena orangtuanya lahir dan besar di situ. Kami sudah cek semua,” tegasnya. **