Kolase Foto Peringatan HKN ke 61 dan Pameran Lensa Pengabdian ‘Wajah Pahlawan Kesehatan’ Mimika
SECARA nasional pemerintah memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-61 jatuh pada hari ini, Rabu 12 November 2025 diisi dengan berbagai acara.
Di Kabupaten Mimika Papua Tengah, oleh Dinas Kesehatan melaksanakan momen tersebut dirangkai dengan peluncuran program Medical Check Up (MCU) gratis dalam mewujudkan program nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) berlangsung di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Karang Senang. Selain itu dilaksanakan pameran Lensa Pengabdian ‘Wajah Pahlawan Kesehatan’ berlangsung di Hotel Serayu Jalan Yos Sudarso selama tiga hari, 12-14 November 2025 terbuka untuk umum.
Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam sambutan peluncuran MCU menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga laboratorium, sanitarian, serta seluruh insan kesehatan di Mimika yang telah bekerja tanpa lelah atas dedikasi dan pengabdian yang tinggi, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kota, pesisir maupun di pegunungan.
Berikut rangkaian HKN dan Pameran Lensa Pengabdian ‘Wajah Pahlawan Kesehatan’ yang diabadikan papuaglobalnews.com:



Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika menyerahkan potongan tumpeng HKN kepada Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinkes Mimika.

Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika didampingi Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinkes Mimika bersama perwakilan TNI-Polri dan Pastor Gabriel Ngga, OFM mencicipi tumpeng secara bersama-sama.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















