PEMERINTAH Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah dengan meresmikan Kios Bank Sampah Inauga. Kios Bank Sampah ini sebuah model pengelolaan sampah berbasis komunitas yang mengedepankan digitalisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Peluncuran ini dilakukan oleh Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob ditandai dengan pengguntingan pita Kios Bank Sampah.

Berikut rangkaian foto momen peluncuran Bank Sampah Unit Kios Sampah Inauga yang diabadikan papuaglobalnews.com, Jumat 21 November 2025.

17 1
Para penari menjemput kedatangan Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika didampingi Gerson Rumbarar, Kepala Kelurahan Inauga di pintu masuk.

 

15 1
Pdt. Silvanus Werimon memimpin doa pembukaan pada acara peresmian Bank Sampah Unit Kios Sampah Inauga.

 

14 2
Jeffri Deda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika menyampaikan laporan kegiatan peluncuran program Bank Sampah Unit Kios Sampah di Mimika.

 

13 2
Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika menyampaikan sambutan pada peresmian Bank Sampah Unit Kios Sampah Inauga.

 

10 1
Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika menyampaikan sepata kata sebelum menggunting pita Kios Bank Sampah Inauga didampingi Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika, Kepala Kelurahan Inauga Gerson Rumbarar dan Merlyn Temorubun, Plt. Kadistrik Wania.

 

12 1
Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika menabuh tifa membuka peresmian Bank Sampah.
Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.