Ketum MUI Mimika Paparkan Alasan Pentingnya Sidang Isbat untuk Penentuan Hari Raya
Timika,papuaglobalnews.com – Umat Muslim di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika, kini memasuki hari-hari terakhir Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Suasana penuh suka cita mulai terasa menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa dengan menahan lapar, haus, serta berbagai hawa nafsu.
Di tengah penantian tersebut, umat Islam masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI terkait penetapan 1 Syawal sebagai hari pelaksanaan Idul Fitri.
Ketua Umum MUI Mimika, KH Muh Amin AR, menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia. Menurutnya, sidang ini menjadi wadah untuk menyatukan berbagai metode penentuan kalender hijriah, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).
“Sidang isbat perlu diadakan oleh Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman resmi dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia. Sidang ini menyatukan berbagai metode dari berbagai organisasi Islam untuk menghindari perbedaan, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi ibadah masyarakat,” jelas Amin dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Kamis 19 Maret 2026.
Ia kemudian memaparkan sejumlah alasan penting mengapa sidang isbat sangat diperlukan:
Pertama, memberikan kepastian hukum dan pedoman resmi. Hasil sidang isbat dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















