“Perempuan harus berani berbicara ke publik, ke keluarga ataupun ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau berani melaporkan langsung kepada pihak kepolisian, sehingga oknum-oknum ini harus ditindak tegas. Tidak boleh biarkan mereka merajalela melakukan tindakan-tindakan bejat,” sarannya.

Ia menyampaikan proses interview kerja dengan meminta bertemu di hotel bahkan ajak temani minum miras di bar.

“Suruh yang aneh-aneh, ini kan mereka lakukan dengan sadar. Ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Raimond menegaskan oknum-oknum melakukan hal ini sesungguhnya  mereka memiliki saudara perempuan, atau mempunyai anak perempuan.

Ia mendorong perempuan yang mengalami praktek-praktek pelecehan seperti ini harus berani melawan dan bersuara melalui komunitas perempuan, dinas-dinas terkait, Komnas Perempuan dan Komnas Ham hingga laporkan kepada aparat kepolisian.

Memutus matarantai fenomena gunung es ini, Raimond menyarankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dapat membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan menyiapkan posko guna menerima setiap pengaduan dari korban.

“Kita harus memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum bejat  yang melakukan praktek-praktek seperti ini,” tegasnya.

Ia mengatakan apa yang dipaparkan tersebut merupakan hasil diskusi singkat namun bernas. Sebagai perempuan-perempuan hebat yang sudah bekerja ataupun yang akan bekerja harus dilindungi, karena mereka kelompok rentan terhadap praktek-praktek tidak manusiawi oleh oknum pelaku.

Ia mengajak semua pihak memberikan dukungan kepada kaum perempuan supaya berdiri dan bertumbuh setara dengan kaum laki-laki dalam berkarya membangun Mimika dan Papua secara umumnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.