Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pemaparan data hisab atau perhitungan astronomi mengenai posisi hilal yang disampaikan oleh tim ahli Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar ilmiah sebelum dilakukan pengamatan langsung.

Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut dipilih secara strategis untuk mendapatkan laporan akurat terkait kemungkinan terlihatnya hilal.

Tahap ketiga adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh peserta sidang. Hasil musyawarah inilah yang kemudian ditetapkan sebagai keputusan resmi pemerintah dan diumumkan melalui konferensi pers.

Dalam penetapan awal Ramadan, Syawal (Idulfitri), dan Zulhijjah (Iduladha), Kementerian Agama menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyat. Pendekatan ini bertujuan memadukan perhitungan astronomi dengan pengamatan langsung demi menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Selain itu, Sidang Isbat kini diperkuat dengan payung hukum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penetapan awal bulan Hijriah secara nasional, menjamin transparansi, kepastian hukum, serta keseragaman penetapan.

Sidang Isbat akan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan duta besar negara-negara Islam, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), para ahli falak, anggota DPR RI, serta perwakilan Mahkamah Agung.

Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang komprehensif, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i, serta berlandaskan Fatwa MUI tentang penetapan awal bulan Hijriah.

Meski Sidang Isbat pemerintah baru digelar pada 17 Februari 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada metode hisab hakiki yang secara konsisten digunakan Muhammadiyah.

Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah Sidang Isbat agar memperoleh kepastian tanggal awal puasa yang berlaku secara nasional. **