Timika,papuaglobalnews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR menegaskan bahwa penetapan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah yang berpotensi jatuh pada Rabu atau Kamis masih menunggu keputusan resmi hasil Sidang Isbat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Keputusan pemerintah adalah keputusan final dan tidak boleh ada keputusan lain,” tegas Amin kepada media usai rapat penyerahan bantuan dana operasional MUI Distrik di Aula Al Ittihad MUI, Lantai II Gedung Serbaguna Babussalam, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, bagi umat Islam yang mengikuti metode Muhammadiyah dipersilakan menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan organisasi tersebut. Sementara Nahdlatul Ulama (NU) dan sebagian besar umat Islam lainnya tetap berpedoman pada keputusan pemerintah pusat melalui Sidang Isbat.

Selain itu, Amin mengingatkan umat Islam di Kabupaten Mimika untuk memperhatikan penyeragaman waktu salat dan jadwal imsakiyah Ramadan 1447 H dengan mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Imsakiyah Daerah Kabupaten Mimika, bukan jadwal dari Kota Jayapura yang kerap beredar di grup media sosial WhatsApp.

“Meskipun mataharinya hanya satu, letak geografis berbeda. Waktu berbuka puasa dan salat di Jayapura lebih cepat sekitar 10 menit dibandingkan Mimika,” jelasnya.

Ia berharap seluruh umat Islam di Mimika dapat patuh dan taat terhadap jadwal salat dan imsakiyah yang telah ditetapkan oleh Badan Imsakiyah Daerah Kabupaten Mimika.

Amin juga mengajak umat Muslim untuk menyiapkan diri dan hati dalam menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita. Momentum menjelang Ramadan, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan harmonis antarumat beragama di Mimika.

“Dengan semangat ‘Mimika Rumah Kita’, mari kita jaga kebersamaan dan keharmonisan sebagai kota harmoni,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu resmi dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di seluruh Indonesia.

Sidang Isbat akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta. Keputusan final akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian sidang selesai digelar.

Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pemaparan data hisab atau perhitungan astronomi mengenai posisi hilal yang disampaikan oleh tim ahli Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar ilmiah sebelum dilakukan pengamatan langsung.

Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut dipilih secara strategis untuk mendapatkan laporan akurat terkait kemungkinan terlihatnya hilal.

Tahap ketiga adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh peserta sidang. Hasil musyawarah inilah yang kemudian ditetapkan sebagai keputusan resmi pemerintah dan diumumkan melalui konferensi pers.

Dalam penetapan awal Ramadan, Syawal (Idulfitri), dan Zulhijjah (Iduladha), Kementerian Agama menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyat. Pendekatan ini bertujuan memadukan perhitungan astronomi dengan pengamatan langsung demi menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Selain itu, Sidang Isbat kini diperkuat dengan payung hukum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penetapan awal bulan Hijriah secara nasional, menjamin transparansi, kepastian hukum, serta keseragaman penetapan.

Sidang Isbat akan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan duta besar negara-negara Islam, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), para ahli falak, anggota DPR RI, serta perwakilan Mahkamah Agung.

Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang komprehensif, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i, serta berlandaskan Fatwa MUI tentang penetapan awal bulan Hijriah.

Meski Sidang Isbat pemerintah baru digelar pada 17 Februari 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada metode hisab hakiki yang secara konsisten digunakan Muhammadiyah.

Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah Sidang Isbat agar memperoleh kepastian tanggal awal puasa yang berlaku secara nasional. **