Ketika Hukum Diam
Oleh : Laurens Minipko
TRANSISI kekuasaan selalu datang membawa dua wajah sekaligus: harapan dan kerentanan. Harapan akan pembaruan tata kelola, dan kerentanan karena batas-batas lama sedang dilonggarkan. Dalam fase seperti inilah, hukum seringkali hanya menyediakan kerangka minimum, sementara keputusan-keputusan paling menentukan justru bergerak di wilayah yang tidak sepenuhnya diatur.
Kasus PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) menempatkan kita bersama di wilayah itu.
Fakta yang disampaikan pemerintah daerah tidak dapat diabaikan. PT MAS berada dalam kondisi nyaris mati suri. Temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan persoalan serius: perizinan, aset, manajerial, hingga laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyertaan modal daerah mencapai miliaran rupiah tanpa kontribusi yang jelas bagi masyarakat. Dalam konteks ini, langkah penyelamatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan penunjukan pengurus yang disebut bersifat sementara secara tujuan dapat dipahami.
Namun pertanyaan mendasar bukan semata soal niat menyelamatkan, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dalam masa transisi, dan dengan bahasa hukum seperti apa ia dibenarkan.
Hukum yang Memberi Wewenang, tetapi Tidak Mengenal “Karateker”
Peraturan Daerah (Perda) Mimika No. 15 Tahun 2019 mengatur organ BUMD secara tegas dan terbatas: RUPS, Komisaris, dan DIreksi. Seluruh pasal yang mengatur pengangkatan, syarat, kewenangan, hingga masa jabatan, tidak satu pun merumuskan kategori jabatan bernama karateker atau pengurus sementara.
Pembacaan menyeluruh atas seluruh ketentuan Perda ini menunjukkan satu fakta normatif yang penting: istilah “karateker” sama sekali tidak dikenal dalam rezim hukum BUMD Mimika.
Konsekuensinya jelas. Dalam hukum, apa yang tidak dirumuskan tidak dapat dianggap ada. Maka setiap orang yang diangkat melalui mekanisme RUPS – berapa pun lamanya masa tugas – tetaplah Komisaris atau Direksi penuh, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang utuh.
Pembatasan waktu enam bulan hanyalah soal kontrak atau masa tugas, bukan perubahan status hukum jabatan.
Di titik ini, hukum sebenarnya telah selesai berbicara. Dan justru karena itulah persoalan etika mulai muncul.
Direksi, Anggaran Dasar, dan Ruang Abu-Abu Kekuasaan
Pasal 70 Perda Mimika No. 15 Tahun 2019 memang membuka ruang: hal-hal yang belum diatur dalam Perda dapat diatur dalam Anggaran Dasar tidak dimaksudkan untuk menciptakan kategori jabatan baru yang tidak dikenal dalam Perda, apalagi untuk mengaburkan hakikat kekuasaan dalam tubuh BUMD.
Dengan demikian, sekalipun mekanisme transisi dapat diatur dalam Anggaran Dasar, ia tidak boleh digunakan untuk melegitimasi istilah “karateker” sebagai status hukum yang berbeda dari Komisaris atau Direksi. Jika itu dilakukan, maka Anggaran Dasar tidak lagi melengkapi Perda, melainkan menyimpang darinya.
Di sinilah diskresi muncul. Dan setiap diskresi selalu membawa beban etis.
Legitimasi, Bahasa Teknis, dan Etika Kekuasaan
Max Weber mengingatkan bahwa kekuasaan tidak cukup hanya sah secara legal; ia harus legitim. Legitimasi lahir dari kepercayaan publik bahwa kekuasaan dijalankan secara rasional dan berjarak dari kepentingan personal. Dalam masa transisi, legalitas sering muda dipenuhi, tetapi legitimasi justru paling rapuh.
Hanna Arendt menambahkan peringatan lain: banyak problem politik lahir dari ketidakberpikiran, ketika tindakan besar disamarkan dalam bahasa teknis dan administratif. Kata “sementara” atau “penyelamatan” dapat menjadi bahasa yang menenangkan, sekaligus menutup pertanyaan etis yang lebih dalam.
Padahal keputusan transisi siapa ditempatkan, dengan status apa, dan atas dasar apa membentuk arah institusi untuk waktu yang panjang.
Etika sebagai Orientasi Keadilan Institusional
Paul Ricoeur memahami etika sebagai “tujuan hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam institusi yang adil.” Dalam kerangka ini, BUMD bukan sekadar badan usaha, melainkan institusi publik yang memikul simbol keadilan .
Dalam konteks Mimika tanah Amungme dan Bumi Kamoro, dengan sejarah panjang eksploitasi sumber daya setiap keputusan BUMD membawa makna simbolik. Karena itu, status “sementara/karateker” tidak pernah netral. Ia tetap memuat kuasa, pesan, dan persepsi tentang bagaimana kekuasaan bekerja.
Etika Terus Bersuara
Kekuasaan sering merasa aman ketika bersembunyi di balik kata sementara atau karateker. Padahal justru di masa sementara itulah arah ditentukan. Hukum boleh diam, karena ia memang hanya memberi batas minimum. Tetapi etika tidak pernah punya hak untuk diam, sebab di sanalah kepercayaan publik dijaga. BUMD bisa diselamatkan dengan keputusan cepat, tetapi legitimasi hanya tumbuh dari jarak yang dijaga. Dan dalam politik lokal, jarak itulah yang membedakan antara menyelamatkan institusi atau sekadar mengamankan kekuasaan. **




































