Manase Jangkup Omaleng, Kepala Distrik Kuala Kencana foto bersama Danramil Kuala Kencana, Perwakilan Polsek Kuala Kencana dan peserta usai pembukaan, Selasa 8 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Delapan kepala kampung bersama aparat kampung, dua kelurahan serta pegawai distrik di wilayah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, dibekali pengetahuan mengenai kearsipan.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Aula Distrik Kuala Kencana.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Jangkup Omaleng. Kegiatan tersebut turut dihadiri Koramil Kuala Kencana dan Kapolsek Kuala Kencana.

Pemateri dalam sosialisasi berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Mimika.

Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Jangkup Omaleng dalam sambutan menegaskan tertib administrasi merupakan urat nadi dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selama ini, sebagian dari kita mungkin masih menganggap urusan kearsipan sebagai dokumen pelengkap atau sekadar tumpukan kertas di pojok ruangan. Tetapi, arsip merupakan dokumen resmi pemerintahan, identitas, dan alat bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa di masa mendatang,” tegasnya.

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut berpusat pada dua regulasi penting.
Pertama, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintahan distrik, kelurahan hingga kampung, untuk mengelola arsip dinamis dan statis secara sistematis serta memanfaatkan teknologi informasi.

Kedua, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis. Menurutnya, peraturan tersebut hadir sebagai panduan teknis operasional di tingkat daerah.

“Regulasi ini mempertegas batas tanggung jawab, alur koordinasi, tata cara penyusutan dokumen hingga penyediaan hak akses informasi bagi masyarakat luas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Manase.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan budaya kerja dalam pengelolaan arsip di masing-masing pemerintahan kelurahan dan kampung.

“Dari kedua aturan ini menurut saya, sangat penting berkaitan perubahan budaya kerja kita. Budaya kerja ini saya minta kepada lurah dan kepala kampung agar mulai menerapkan tata kelola arsip di masing-masing unit kerja,” katanya.

Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika ini menegaskan, pemanfaatan teknologi dan laporan digital perlu terus didorong untuk mempercepat pencarian data penting, menjaga autentikasi dokumen yang keluar dan masuk, serta memastikan akuntabilitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Gunakan ruang sosialisasi ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, menggali pemahaman teknis dan berkonsultasi langsung dengan para narasumber,” pesannya.

Sementara itu, Cristina Elisabeth selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman mengenai arsip sebagai memori kolektif, identitas daerah, serta penunjang tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cristina menjelaskan, maksud kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada perangkat kelurahan dan kampung serta pegawai distrik sebagai pengelola kearsipan secara aktif.

Selain itu, tujuan sosialisasi ini mewujudkan tertib administrasi kearsipan di setiap unit kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja, serta mendukung implementasi tertib administrasi berbasis digital atau elektronik.

Mengapat arsip dipandang penting? Karena arsip bukan sekadar dokumen tetapi sebagai; Memori organisasi, Sumber informasi, Bahan pengambilan keputusan, Bukti akuntabilitas, Bukti hukum, Bahan pertanggungjawaban dan Memori kolektif bangsa.

Adapun jenis arsip diantaranya arsip dinamis, statis dan aktif.

Arsip dinamis digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Arsip Statis merupakan arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung. Kegiatan administrasi hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, pembelajaran dan rujukan sejaran. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.