Kepala BKN Imbau Instansi Pemerintah Segera Selesaikan Rangkaian Seleksi PPPK
Namun, terdapat 5.455 formasi dari hasil optimalisasi tersebut yang tidak diambil oleh peserta seleksi.
Selain itu, Panselnas juga memberlakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia dengan mekanisme pengangkatan ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK TA 2024. Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.
Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).
Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 sendiri menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan. Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















