Kepala BKN Imbau Instansi Pemerintah Segera Selesaikan Rangkaian Seleksi PPPK
Jakarta,papuaglobalnews.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan.
“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” ujar Zudan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin 25 Agustus 2025.
Seperti dikutip melalui link BKN, Prof. Zudan mengungkapkan terkait perkembangannya hingga saat ini totalnya ada 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi. Artinya, tingkat keterisian formasi PPPK Penuh Waktu, meliputi Tahap I dan II mencapai 87 persen. Sementara, formasi yang belum terisi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi yang belum selesai oleh instansi terkait, dan instansi yang memilih untuk tidak melaksanakan seleksi tahap II.
Terhadap formasi yang belum terisi, Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN melakukan optimalisasi penempatan guna memenuhi kebutuhan ASN secara nasional. Optimalisasi ini menghasilkan penambahan sebanyak 46.663 formasi yang kemudian diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















