Kejamnya Nepotisme
Oleh: Laurens Minipko
NEPOTISME tidak selalu datang sebagai pelanggaran hukum yang terang. la kerap hadir lebih halus; sah secara administratif, tetapi rapuh secara etika. Dalam ruang-ruang seperti inilah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bekerja bukan sebagai tindakan kriminal langsung, melainkan sebagai pola kekuasaan yang menutup akses keadilan.
Struktur kepengurusan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), misalnya, akan menimbulkan pertanyaan publik yang sah. Pertanyaan itu bukan semata soal individu yang duduk di jabatan strategis, melainkan tentang hubungan keluarga dengan kepala daerah, serta ketiadaan representasi masyarakat adat dalam tubuh institusi ekonomi daerahnya sendiri.
KKN dalam Kerangka Hukum
Indonesia secara tegas menempatkan nepotisme sebagai bagian dari masalah serius dalam penyelenggaraan negara. Uandang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, dan Nepotisme mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga, kroni, atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum.
UU ini tidak hanya mengatur pidana, tetapi juga norma etik dan kewajiban moral penyelenggara negara, antara lain:
Asas kepentingan umum,
Asas keterbukaan,
Asas proporsionalitas, dan
Asas akuntabilitas.
Dalam konteks BUMD, relasi keluarga antara penguasa politik dan pengelola badan usaha daerah menempatkan publik pada posisi berhak bertanya: Apakah proses pengangkatan sepenuhnya bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)?
Sekali lagi, hukum positif mungkin tidak langsung menyatakan ini sebagai tindak pidana. Namun UU 28/1999 menekankan pencegahan, bukan sekadar penghukuman . Dan pencegahan KKN dimulai dari kepatutan, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
BUMD dan Tata Kelola yang Bersih
Sebagai badan usaha milik pemerintah daerah, BUMD tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG). Salah satu prinsip utama GCG adalah independensi, yakni pengelolaan perusahaan yang bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, keluarga, maupun politik.
Ketika independensi itu dipersepsikan lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja perusahaan, melainkan legitimasi negara di mata masyarakat lokal.
Masyarakat Adat dan Norma Konstitusi
Masalah ini menjadi lebih dalam ketika dikaitkan dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada simbol budaya atau retorika pembangunan.
BUMD yang beroperasi di wilayah adat dan mengelola sumber daya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat memiliki kewajiban etis dan konstitusional untuk membuka ruang partisipasi yang adil. Ketika seluruh posisi strategis diisi oleh pihak di luar komunitas masyarakat adat setempat, muncul kesan bahwa hak atas partisipasi direduksi, dan pengakuan konstitusional disederhanakan menjadi formalitas.
Hal ini juga bersinggungan dengan pasal 281 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat. Pembangunan ekonomi daerah seharusnya tidak berjalan dengan logika eksklusif, apalagi elitis.
Nepotisme sebagai Kekerasan Simbolik
Di titik inilah nepotisme menjadi kejam. Bukan karena satu jabatan, melainkan karena ia mengirim pesan sosial: bahwa orang asli cukup menjadi penonton di tanahnya sendiri. Bahwa akses terhadap jabatan strategis lebih ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, bukan oleh keadilan kesempatan.
Dalam bahasa hukum, ini adalah wilayah abu-abu. Dalam Bahasa sosial, ini adalah luka lama yang kembali terbuka.
Tulisan ini tidak menolak profesionalisme dan tidak menafikan kompetensi. la hanya menegaskan satu hal: pemerintahan yang bersih tidak diukur dari sah atau tidaknya prosedur semata, tetapi dari sejauh mana ia menghindari KKN, menjaga kepatutan, merawat rasa keadilan publik.
Tentang negara di tingkat lokal, tentang BUMD: nepotisme mungkin tidak selalu melanggar hukum pidana, tetapi dalam terang UU KKN dan konstitusi, ia jelas menggerus kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perusahaan daerah, melainkan martabat penyelenggaraan negara itu sendiri. **














