Kecepatan Menyampaikan Berita Jangan Abaikan Ketepatan Informasi, Keberimbangan Pemberitaan, Verifikasi Fakta dan Etika Jurnalistik
Timika,papuaglobalnews.com – Kecepatan dalam menyajikan berita jangan mengabaikan ketepatan informasi, keberinbangan pemberitaan, verifikasi fakta dan etika jurnalistik.
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika pada pembukaan Workhsop Standarisasi Profesi dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 15 September 2026.
Terselenggaranya workshop ini digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika dengan menghadirkan Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers guna memperkuat peran insan pers di era digital sebagai narasumber.
Bupati menekankan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan penyebaran berita dalam waktu singkat, harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab setiap jurnalis.
“Kecepatan dalam menyampaikan berita tidak boleh mengabaikan ketepatan informasi, keberimbangan pemberitaan, verifikasi fakta dan etika jurnalistik. Verifikasi ganda adalah jaminan kebenaran informasi,” pesan Bupati.
Ia menegaskan, standarisasi profesi dan verifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas pemberitaan di tengah derasnya arus informasi digital.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan insan pers dapat semakin terjalin dengan baik. Setiap informasi terkait kebijakan, program, maupun kegiatan pemerintah daerah dapat disampaikan secara jelas, tepat dan mudah dipahami masyarakat.
“Dinas Kominfo diminta terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, organisasi pers, serta media massa, sehingga terbangun sistem komunikasi publik yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat di era digitalisasi ini,” harapnya.
Kepada para jurnalis yang hadir, Bupati mengajak untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga marwah profesi.
Ia meminta para jurnalis menggunakan teknologi digital secara bijaksana, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari pemberitaan yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengundang fitnah.
“Hadirkanlah berita yang mendorong edukasi, persatuan, toleransi, serta pembangunan yang berkelanjutan. Jadikanlah setiap karya jurnalistik sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” pesannya.
Bupati berharap hasil workshop ini tidak hanya berhenti pada teori, tetapi dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari, sehingga benar-benar meningkatkan kualitas pemberitaan dan memperkuat kemitraan pemerintah daerah dengan media massa di Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang komunikasi dan jurnalistik.
Ia mengakui pembangunan daerah tidak hanya butuh infrastruktur dan sumber daya alam, tetapi juga informasi yang benar, komunikasi yang sehat, serta partisipasi masyarakat yang didukung media yang profesional.
Sementara Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers menegaskan, karya jurnalistik seorang wartawan merupakan mahkota tertinggi yang dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik tetap berpedoman pada kede etik profesi jurnalistik dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang- Undang No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdul juga mengingat kembali kepada jurnalis untuk mengikuti kompetensi kewartawanan dengan tiga jenjang.
Wartawan Muda
- Setingkat reporter atau peliput lapangan.
- Menguji kemampuan dasar mencari, mengumpulkan, menulis berita, dan pemahaman kode etik.
Wartawan Madya
- Setingkat redaktur atau koordinator liputan.
- Menguji kemampuan merencanakan rubrik, menyunting berita, dan memimpin rapat redaksi
- Syarat kenaikan dari Muda ke Madya minimal 3 tahun.
Wartawan Utama
- Setingkat pemimpin redaksi atau penanggung jawab media.
- Menguji kebijakan redaksi, manajemen media, dan kepatuhan hukum pers secara menyeluruh.
Ia mengakui dengan mengikuti kompetensi wartawan menjadi modal dalam bekerja agar lebih dibekali dengan pengetahuan sesuai pedoman dalam kode etik jurnalistik supaya karya yang dihasilkan benar-benar berkualitas dari sumber dan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















