Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas mengecamkan serta mengutuk keras terhadap pemilik akun “Tiktok Terserah Ko” yang memposting video berisikan pernyataan mengandung ujaran kebencian sekaligus menyudutkan Suku Kamoro dengan menyatakan “Apa Orang Kamoro Papua? Lihat untuk mendapatkan sebungkus nasi pawai bendera apa ini. Lucu orang Kamoro. Jangan sebut orang Kamoro dengan Suku Papua. Dong suku Indonesia.”

Selain mengutuk juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas akun tiktok tersebut untuk mengetahui apa motifnya dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku sebaga efek jerah.

Desakan ini disampaikan oleh Gregorius Okoare, Ketua LEMASKO melalui Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com, Senin 26 Oktober 2026.

Marianus menegaskan dengan adanya video tiktok yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab hanya memecah belah persatuan dan kesatuan yang selama ini sudah dirawat baik dalam bingkai NKRI.

Sebagai tokoh masyarakat Kamoro, Marianus sangat terganggu dengan penyebaran pernyataan-pernyataan dalam video yang dapat menyesatkan semua pihak. Perbuatan oknum yang menyebarkan fitnah adu domba  melalui media sosial Tiktok sangat berpotensi membahayakan terutama mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat Mimika.

Pemilik akun Tiktok Terserah Ko memberikan komentar disertai memperlihatkan video masyarakat sementara melaksanakan pawai bendera merah putih menggunakan mobil bak terbuka. Pelaku memposting video tersebut pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 09.29 WIT.

Hingga Senin 26 Oktober 2026 pukul 10.47 WIT terdapat 76 komentar, 508 penyuka, 61 dibagikan dan 49 menyimpan video agar bisa ditonton kembali melalui halaman profil pribadi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.