“Ketersediaan dana akan disiasati agar mencukupi, dengan memaksimalkan kegiatan praktek di wilayah Timika. Untuk praktek luar daerah seperti Yogyakarta tidak dilakukan karena biayanya terlalu mahal,” jelasnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, pihak kampus juga memastikan tidak lagi melakukan pungutan kepada mahasiswa. Dana bantuan dikirim melalui rekening kampus sekitar tanggal 28-29 Desember 2025, sementara proses pelaporan masih berjalan mengingat masih dalam suasana libur akhir tahun.

Abas menambahkan bahwa penyaluran dana mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, Nuraidah, SE, tertanggal 17 Desember 2025 melalui Surat Nomor 400.3/1.018/DPK-PPT/XII/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi.

Juknis tersebut menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi bagi putra-putri asli Papua Tengah, berdasarkan verifikasi dan validasi perguruan tinggi serta ketersediaan anggaran. Bantuan disalurkan kepada 25 kampus di Papua Tengah melalui rekening kampus dan merupakan subsidi pemerintah untuk biaya kuliah, bukan biaya personal mahasiswa.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta pimpinan perguruan tinggi untuk:

  1. Menyampaikan informasi penetapan bantuan kepada mahasiswa paling lambat 17 Desember 2025.
  2. Memastikan mahasiswa tidak menerima pembiayaan ganda dari beasiswa lain yang bersifat penuh.
  3. Mendukung kelancaran proses administrasi pencairan bantuan sesuai ketentuan. **