Kaprodi D-3 Kesling Kemenkes Jayapura Kelas Timika Klarifikasi Terkait Bantuan Beasiswa Pemprov Papua Tengah
Timika,papuaglobalnews.com – Muhammad Abas, Kepala Program Studi (Kaprodi) D-3 Kesehatan Lingkungan (Kesling) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jayapura Kelas Timika, memberikan klarifikasi terkait pemotongan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk 52 mahasiswa. Abas menegaskan bahwa dugaan adanya pengambilan sebagian dana oleh pihak kampus untuk keperluan pengembangan kampus merupakan bentuk miskomunikasi antara kampus dan mahasiswa.
Menurut Abas, dana bantuan tersebut telah diserahkan kepada mahasiswa penerima manfaat pada semester III, V dan VII sesuai ketentuan.
Abas menyampaikan klarifikasi kepada papuaglobalnews.com pada Rabu malam, 14 Januari 2026, didampingi dosen Angki Irawan dan Dorkas Marpaung serta sejumlah mahasiswa semester III dan V.
Total dana yang diterima mencapai Rp279.800.000 untuk 52 mahasiswa, dengan besaran bantuan mengacu pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.
Adapun kategori penerima sebagaimana ditetapkan, meliputi:
- Semester III mendapatkan bantuan UKT.
- Semester V mendapat bantuan UKT serta biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
- Semester VII mendapat bantuan UKT, biaya tugas akhir/skripsi, serta biaya wisuda.
Abas menjelaskan bahwa bantuan ini bersifat hibah pendidikan dan hanya untuk satu semester. Karena bukan beasiswa yang sifatnya reguler setiap tahun, mahasiswa belum tentu kembali mendapat bantuan serupa pada tahun berikutnya.
Terkait penggunaan dana PKL, Abas menyebutkan bahwa pelaksanaan Praktik Teknologi Tepat Guna (TTG) selama satu bulan membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta. Praktik tersebut lebih menekankan pada instrumensasi TTG, antara lain pengeboran atau penanganan sampah terkait sanitasi lingkungan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















